arrahmahnews

Saat Jokowi ‘Tabok’ Admin Akun Instagram @sr23_official

Jokowi 'Tabok' Penyebar Hoaks

JAKARTA – Seorang pria bernama Jundi (27) telah ditangkap Bareskrim Polri karena telah menyebar berita hoax terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai aktivis Partai Komunis Indonesia (PKI). Admin akun Instagram @sr23_official itu tengah merasakan ‘tabokan’ Jokowi.

“Itu yang namanya menabok, yaitu menabok dengan proses hukum,” ujar Jokowi di Bandara Radin Inten II, Lampung, Sabtu (24/11/2018).

Pada Jumat (23/11) lalu, Jokowi menyampaikan kegerahan dirinya soal penyebaran hoax dirinya terkait dengan PKI. Jokowi menyebut dirinya sudah empat tahun diserang dengan isu PKI.

Baca: Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Jokowi dan Panglima TNI Adalah PKI

Dia heran jika dikaitkan dengan PKI berdasarkan sebuah gambar yang mengambil momen saat DN Aidit pidato tahun 1955. Padahal Jokowi lahir tahun 1961.

Foto itu disebar lewat media sosial, di mana ada sosok yang mirip dengan Jokowi sudah ikut menyaksikan langsung Aidit pidato. Namun, Jokowi heran hoax itu dipercaya 9 juta penduduk Indonesia.

“Coba di medsos, itu adalah DN Aidit pidato tahun 1955. La kok saya ada di bawahnya? Lahir saja belum, astagfirullah, lahir saja belum, tapi sudah dipasang. Saya lihat di gambar kok ya persis saya. Ini yang kadang-kadang, haduh, mau saya tabok, orangnya di mana, saya cari betul,” papar saat membagikan sertifikat tanah di Lampung Tengah, Lampung, Jumat (23/11).

“Saya ini sudah 4 tahun diginiin, Ya Allah, sabar, sabar, tapi saya sudah bicara karena ada 6 persen yang percaya berita ini. Enam persen itu 9 juta (penduduk) lebih lo. La kok percaya?” tambahnya.

Baca: Isu PKI Hancurkan NKRI

Jokowi juga meluruskan isu dirinya antek asing hingga melakukan kriminalisasi ulama. Dia menepis tuduhan itu.

“Ada kriminalisasi ulama, saya tiap hari dengan ulama. Tiap hari, tiap minggu, keluar-masuk pondok pesantren, kok. Kriminalisasi yang mana? Jangan isu seperti ini yang dipercayai, berbahaya sekali kita nanti,” ucap dia.

Sebelum-sebelumnya, Jokowi berkali-kali mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan medsos. Dia juga mengingatkan agar medsos tak dipakai untuk menyebar hoax dan fitnah.

Sementara itu, Jundi sendiri ditangkap Bareskrim di Aceh pada 15 Oktober 2018. Lewat Instagram, Jundi kerap mem-posting gambar dan tulisan yang bernuansa hate speech berkaitan SARA.

Baca: Ini Kata Gus Nadir Soal Isu PKI

Pria asal Aceh itu menyebarkan hoax soal Presiden Jokowi hingga Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Salah satu konten yang diunggah yaitu Jundi mengedit foto Jokowi yang sedang berpose hormat dengan menambahkan lambang palu arit dan tulisan ‘JOKOWI ADALAH SEORANG KOMUNIS’.

Polisi sudah setahun mengintai pergerakan akun-akun Instagram Jundi. Diketahui, Jundi mengelola akun suararakyat23, suararakyat23id, suararakyat23ind,sr23.official, sr23official, sr23_official, suararakyat23_ind dan srct_dta.

Baca: Bravo, Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim Tangkap Penyebar Hoaks

Jundi dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia juga disangkakan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 157 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (ARN/DetikNews)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca