JAKARTA – Bahar bin Smith dicegah ke luar negeri terhitung mulai hari ini, Sabtu, 01 Desember 2018. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menuturkan, pencekalan Bahar Smith terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca: Sebut Jokowi Banci dan Pengkhianat Negara, Bahar bin Smith Dipolisikan
“Yang bersangkutan telah dilakukan pencekalan pada hari ini, sesuai surat dari Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2018 ke Dirjen Imigrasi,” kata Dedi melalui pesan singkat, Sabtu, 1 Desember 2018.
Dari hasil penyelidikan, kata Dedi, diketahui Bahar melakukan ceramah yang dinilai menghina Jokowi pada Januari 2017 di Palembang, Sumatera Selatan.
Baca: Pelapor Bahar Smith Soal Ceramah Hina Jokowi Serahkan Bukti ke Polisi
“Tim gabungan Bareskrim dari Direktorat Tindak Pidana Umum dan Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan yang melaksanakan sidik kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar, dikarenakan locus dan tempusnya di Palembang pada Januari 2017,” ucap Dedi.
Baca: RESMI, Habib Muannas Aidid Laporkan Bahar bin Smith ke Polisi
Dalam kasus ini, ada dua laporan yang ditujukan kepada Bahar Smith. Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan di Bareskrim dibuat oleh pelapor La Komaruddin dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018.
Sedangkan di Polda Metro Jaya, Bahar dilaporkan oleh Calon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid yang tercatat dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2018. (ARN)
