Internasional

Ngakak, Takut Demo Seperti di Prancis, Mesir Larang Jual Rompi Kuning

Demo Rompi Kuning di Prancis

KAIRO – Khawatir terjadi demonstrasi serupa seperti yang terjadi di Prancis, Mesir kini membatasi penjualan rompi kuning menjelang peringatan pemberontakan 2011.

“Dealer peralatan keamanan hanya dapat menjual rompi grosir kepada perusahaan-perusahaan terverifikasi yang telah mendapatkan persetujuan polisi,” kata pengecer sebagaimana dikutip BBC, Selasa (11/12).

Pejabat telah meminta pemilik toko untuk melaporkan siapa pun yang mencoba membeli rompi-rompi tersebut.

Baca: Meski Macron Janjikan Konsesi Pajak, Prancis Terancam Demo Lebih Besar

Para penjual perlengkapan keamanan pekerja mengaku mereka didatangi aparat keamanan. Mereka diperintahkan supaya tidak menjual rompi itu secara satuan maupun borongan kepada siapapun. Polisi hanya memberi izin para pedagang menjajakannya kepada perusahaan tertentu yang terdaftar. Jika nekat, maka mereka diancam bakal dihukum.

“Polisi memang datang ke sini beberapa hari lalu dan meminta kami berhenti menjual rompi itu. Ketika kami tanya alasannya, mereka cuma bilang menjalankan perintah,” kata pedagang lainnya.

Baca: Pidato Siaran Langsung Macron Tanggapi Protes Rompi Kuning Prancis

Alhasil, enam pedagang alat-alat keselamatan pekerja di Ibu Kota Kairo memilih tidak menjual rompi itu, ketimbang repot harus berurusan dengan aparat. Konon, larangan tak resmi itu berlaku hingga akhir Januari 2019.

Baca: Erdogan Kecam Media Internasional Karena Minimnya Liputan Protes di Prancis

Rompi kuning kini menjadi simbol perlawanan baru selepas demonstrasi besar-besaran yang berlangsung selama empat pekan di Prancis. Mereka mendesak pemerintah meningkatkan kesejahteraan kelas pekerja dengan menaikkan upah minimum, menunda kenaikan pajak bahan bakar dan uang pensiun, atau mereka Presiden Emmanuel Macron mundur. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca