Asia

Mantan PM Pakistan Dihukum 7 Tahun Penjara

Mantan PM Pakistan

ISLAMABAD – Pengadilan Pakistan menetapkan hukuman penjara selama 7 tahun kepada mantan perdana menteri Nawaz Sharif atas tuduhan korupsi dan denda 25 juta dolar, ini merupakan hukuman terakhir dalam serangkaian tuduhan yang membuatnya digulingkan dari kekuasaan tahun lalu.

Pengadilan anti-korupsi mengatakan dalam putusannya pada hari Senin bahwa Sharif tidak dapat membuktikan sumber pendapatan yang menyebabkan kepemilikannya atas Pabrik Baja al-Azizia di Arab Saudi.

Baca: Polisi Pakistan Tangkap 2 Tersangka Penyerang Konsulat Tiongkok di Karachi

Perdana menteri itu tiga kali terbukti tidak mampu menunjukkan bahwa keluarganya telah memperoleh pabrik baja secara sah.

Sharif ditahan dan akan dikirim ke penjara di kota Lahore, lapor televisi pemerintah Pakistan.

Baca: VIDEO: Pertama kali, Tentara India dan Pakistan Joget Bollywood Bareng

Menjelang putusan, pendukung Liga Muslim Pakistan-Nawaz (PML-N) Sharif bentrok di luar gedung pengadilan, dengan polisi menembakkan gas air mata ke arah demonstran yang melempari batu. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca