arrahmahnews

Polisi Gerebek Kader Gerindra Semarang Saat Pesta Sabu

Kader Gerindra

SEMARANG – Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Semarang dari kader Partai Gerindra, Arsa Bahra Putra (24) ditangkap pihak kepolisian. Dia digerebek petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang pada Minggu (6/1/2019) malam.

Pelaku digerebek saat pesta sabu di sebuah rumah di Jalan Sedayu Indah, Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, Semarang. Arsa tercatat sebagai caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil 1) nomor urut 2 yang meliputi Semarang Utara, Semarang Tengah, dan Semarang Timur.

Baca: Sebut Pemerintah Lamban Tangani Bencana Palu, Kader Gerindra Usir Pengungsi yang Minta Air: VIDEO

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,5 gram beserta alat isap bong. Selain mengamankan Arsa Bahra Putra, polisi juga menangkap Agus (40) yang diduga sebagai tuan rumah.

Berdasarkan informasi, rumah Agus ini dijadikan sebagai posko pemenangan Arsa Bahra Putra sebagai Caleg DPRD Kota Semarang. Sejumlah relawan juga biasa berkumpul untuk konsolidasi dan mengatur strategi menuju Pileg 2019.

Baca: Politisi Gerindra Otaki Pembakaran 7 Sekolah di Palangka Raya

“Masih kita periksa. Detailnya nanti tunggu hasil pemeriksaan,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji kepada awak media, Selasa (8/1/2019).

Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Bambang Yoga menambahkan, dari hasil pemeriksaan calon wakil rakyat untuk sementara mengaku sebagai pengguna. Pelaku juga menyampaikan baru mencoba barang haram tersebut setelah masa pencalegan.

Baca: WOW! Waketum Gerindra Sebut Jokowi dan PDIP Seperti PKI Akan Dituntut

“Dari pengakuannya (konsumsi sabu) dua hingga tiga bulan semenjak pencalegan,” kata Bambang Yoga. (ARN/Sindo)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca