arrahmahnews

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Bahar bin Smith

Penahanan

Arrahmahnews.com, BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah memperpanjang masa penahanan sementara Habib Bahar Bin Smith, penceramah yang menjadi terdakwa penyiksaan dua remaja di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor. Masa penahanan yang semestinya habis pada 6 Januari 2019, diperpanjang karena beberapa alasan.

Besok lusa, masa penahanan Bahar akan genap sebulan. Padahal, awalnya kuasa hukum Bahar meminta penangguhan agar kliennya tidak ditahan. Lalu, bagaimana sikap Bahar dan kuasa hukumnya terkait penambahan tersebut?.

Baca: Congkak, Bahar Smith Tolak Minta Maaf ke Jokowi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Trunoyudo, mengatakan jika penyidik masih memerlukan waktu dalam mengumpulkan berkas. “Masa perpanjangan sampai 40 hari ke depan,” tutur Trunoyudo, Rabu (16/1).

Penambahan masa penahanan itu dilakukan karena ada koreksi berkas P19 dari kejaksaan. Mendengar keputusan tersebut, Azis Yanuar, kuasa hukum Bahar Bin Smith, sama sekali tidak keberatan. Sebaliknya, Azis memandang keputusan penyidik demi kelancaran proses persidangan.

Baca: Sebut Jokowi Banci dan Pengkhianat Negara, Bahar bin Smith Dipolisikan

“Itu adalah hak penyidik. Kami amati proses hukum, kami menghormatinya, karena itu semua sesuai dengan hak penyidik,” ujar Azis, ketika dihubungi IDN Times, Rabu (16/1).

Namun, Azis mengatakan, Bahar hanya akan memberi keterangan lainnya di persidangan kelak. “Pihak kami berkeinginan untuk mengutarakan seluruh keterangan di persidangan. Itu sikap kami,” katanya.

Azis mengatakan, kuasa hukum tak akan lagi meminta penangguhan penahanan untuk Bahar selama pengumpulan berkas. Sebelumnya, ia pernah memohon agar Bahar dibebaskan karena sakit maag akut.

“Sebenarnya waktu itu permohonan keluarga, mengingat kondisi kesehatan Habib Bahar. Tapi, sebenarnya Habib Bahar sendiri tidak pernah meminta itu. Beliau siap mengikuti aturan,” katanya.

Baca: Polisi Jelaskan Kronologi Penghadangan Habib Bahar dan Hanif di Manado

Saat ini, Azis dan tim kuasa hukum tengah mempersiapkan segala hal menjelang persidangan kliennya. “Kami tengah mempersiapkan proses persidangan. Berkas sudah P18, tinggal menunggu P21,” ujarnya.

Dalam Keputusan Jaksa Agung Ri, berkas P18 merupakan formulir yang menjelaskan bahwa hasil penyelidikan belum lengkap.

Bahar ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak 18 Desember 2018. Ia menjadi tersangka karena menganiaya dua remaja berinisial MZ (17 tahun) dan CAJ (18).

Penganiayaan tersebut dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Pabuan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin,1 Desember 2018, lalu. (ARN/IDNTimes)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca