arrahmahnews

Misi PBB: Pembunuhan Israel atas Demonstran Palestina Bisa Termasuk Kejahatan Perang

JENEWA – Sebuah misi pencari fakta PBB mengatakan bahwa pasukan Israel telah melakukan pelanggaran hak dalam tindakan mereka terhadap para demonstran Palestina di Jalur Gaza tahun lalu, yang mungkin berarti “kejahatan perang”. Misi PBB ini mendesak militer rezim pendudukan untuk mencegah penembak jitu menggunakan kekuatan mematikan terhadap para demonstran.

Komisi Penyelidikan Independen PBB tentang protes di Wilayah Pendudukan Palestina mempresentasikan laporan lengkapnya tersebut pada hari Senin, mengatakan pasukan Israel melanggar hak asasi manusia internasional dengan menggunakan amunisi langsung terhadap pengunjuk rasa Palestina yang tidak bersenjata selama protes anti-Israel di Gaza.

Baca: OCHA: Israel Tewaskan 254 Warga Gaza selama Great March of Return

Pasukan Israel telah “melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional,” kata Komisaris PBB Kaari Betty Murungi. “Beberapa pelanggaran itu bisa merupakan kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan, dan harus segera diselidiki oleh Israel.”

Ketegangan meletus di Gaza pada 30 Maret 2018, yang menandai dimulainya serangkaian protes, yang dijuluki “The Great March of Return,” menuntut hak untuk kembali bagi mereka yang diusir dari tanah air mereka. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca