Nasional

Buya Syafii Ajak Masyarakat Menahan Diri dan Menunggu Hasil Resmi dari KPU

YOGYAKARTA – Ahmad Syafii Maarif atau yang akrab disapa Buya Syafii meminta segenap masyarakat Indonesia menahan diri dan menunggu hasil resmi dari KPU soal pemenang Pemilu. Buya juga memberi masukan kepada dua kubu peserta Pilpres terkait penyelesaian adanya sengketa hasil Pilpres.

“Siapapun pemenangnya, kita tunggu hasil dari KPU, bulan depan. Jadi tidak perlu orang sekarang mengklaim menang atau kalah,” kata Buya kepada wartawan di kompleks kediamannya, di Perum Nogotirto Elok, Gamping, Sleman, DIY, Jumat (19/4/2019).

“Kita tunggu proses itu, walaupun sudah ada hitung cepat yang mengeluarkan pendapat itu, biar saja sebagai rujukan saja,” lanjutnya.

Buya juga mengajak kepada seluruh masyarakat agar menerima siapapun pemenang Pilpres 2019. Bagi pihak yang kalah juga harus legowo.

“Mari kita sama-sama menjaga keutuhan bangsa, perdamaian bangsa, kebhinekaan, pluralisme, sehingga bangsa ini utuh, bersatu, untuk mencapai tujuan kemerdekaan demi tegaknya keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia,” pesan Buya.

BacaKetum Organisasi Habib Se-Indonesia: Hasil Pemilu Penting, tapi Persatuan Lebih Penting.

Terkait kemungkinan adanya sengketa hasil Pemilu, Buya meminta agar diselesaikan melalui jalur hukum. Bukan dengan upaya inkonstitusional.

“Jangan di luar hukum, karena kita mempunyai Mahkamah Konstitusi, kita punya penegak hukum, jangan di luar hukum. Kita adalah negara hukum, tidak boleh main hakim sendiri, tidak boleh mengadu domba, tidak gampang percaya kepada hoax,” ujarnya.

Buya kembali menegaskan adanya klaim kemenangan dari pihak manapun untuk saat ini tidak perlu didengar karena bukan merupakan hasil resmi dari KPU. Ajakan gerakan inkonstitusional juga diminta tidak digubris.

“Kalau ada keputusan KPU dan ternyata jurdil, damai, secara konstitusi, harus kita akui. Jangan kita berspekulasi siapa pemenang siapa yang kalah sebelum itu,” jelasnya.

“(People power) Itu tidak usah didengarkan, karena itu di luar konstitusi, di luar hukum,” imbuh Buya. [ARN]

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d