WASHINGTON – Departemen Luar Negeri AS secara resmi menerapkan keputusan Presiden Donald Trump untuk mengakui Dataran Tinggi Golan yang diduduki sebagai wilayah Israel, mendaftarkan orang-orang yang lahir di tanah itu sebagai “penduduk asli Israel”.
“Semua dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri, termasuk paspor, akan mencerminkan keputusan pemerintah baru-baru ini,” lapor harian Haaretz, Kamis (18/04).
Sebelumnya, dokumen resmi AS merujuk ke Dataran Tinggi Golan dengan sebutan khusus, yang menunjukkan pendudukan wilayah itu oleh Israel.
Baca: Presiden Lebanon ke Delegasi AS: Israel Tak Punya Hak atas Golan
Kebijakan itu masih berlaku untuk wilayah Palestina seperti Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem al-Quds.
Trump menandatangani proklamasi yang mengakui “kedaulatan” Israel atas Dataran Tinggi Golan Suriah atas arahan sejumlah penasihatnya, terutama menantunya Jared Kushner, pada 25 Maret. (ARN)