arrahmahnews

Tuduh Jokowi PKI, Dosen Unram Asal Lamongan Dipolisikan

Tuduh Jokowi PKI, Dosen Unram Asal Lamongan Dipolisikan

Arrahmahnews.com, MATARAM – Pemilihan presiden (pilpres) dan legislatif (Pileg) 17 April 2019. Masih ada pihak-pihak yang menebar kebencian di media sosial. Ketua Projo NTB Imam Sofian mengambil langkah tegas dengan melapor ke Polda NTB, Selasa (16/4) malam.

“Saya laporkan salah satu dosen Universitas Mataram (UNRAM) bernama Bapak Muazzar Habibi,” katanya di Mapolda NTB, Selasa malam (16/4/2019), seperti dilansir kicknews.today.

Baca: Hina Jokowi, Netizen ‘Semprot’ Maharani Hasan Pejuang HTI dan Alumni 212

Imam menjelaskan, dosen Unram ini menulis status di facebooknya dengan bunyi “Jadi Bukan Karena Jokowi Tidak PKI Lalu Boleh Masuk Ka’bah. Sepanjang KTP tertulis Islam dan presiden dapat fasilitas masuk Ka’bah”. Menurutnya, status facebook itu seolah menjelaskan, bukan karena Jokowi tidak PKI, makna kalimat dibalik, sehingga anak kalimat ini mengandung makna tuduhan bahwa Jokowi itu PKI, dan tidak boleh masuk Ka’bah. Ini kalimat sindiran yang diarahkan ke Jokowi.

“Untuk menyerang Jokowi, anak kalimat ini seolah diperhalus dengan kata Jokowi tidak PKI. Bukankah kita tahu bersama memang Pak Jokowi bukan PKI,” ucapnya.

Baca: #DennySiregar: Inilah Dibalik Topeng Khilafah

Pria yang juga pengacara ini melanjutkan, diksi kata sepanjang KTP tertulis Islam dan presiden dapat fasilitas masuk Ka’bah, itu anak kalimat yang jadi alasan penghalus. Menyembunyika­­­­n maksud tuduhannya kepada Jokowi.

“Status di media sosial dosen ini kan seolah-olah mengundang dan memancing publik melempar ujaran kebencian ke Pak Jokowi,” imbuhnya.

Lebih jauh, pria berambut panjang ini mengatakan, sudah menelusuri jejak digital media sosial Muazzar Habibi. Pria asal Lamongan-Jawa Timur yang merupakan dosen psikologi sudah cukup lama melempar pernyataan yang mengandung fitnah dan penghinaan. Selain dosen, dia juga pendiri lembaga pendidikan Lentera Hati School.

Baca: Strategi Licik ISIS, HTI, dan PKS Mengubur Cinta Tanah Air

“Profesi dan statusnya ini tidak sesuai dengan pernyataan di media sosial. Malah saya mendapat informasi beliau juga seorang ustad,” bebernya.

“Dengan segala latar belakangnya, Pak Muazzar ini harusnya bisa jadi panutan. Menunjukkan kesantunan,” imbuhnya.

Imam menyebut setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

“Undang-undang sudah jelas dan tegas mengatur. Jangan sepelekan,” ucapnya. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca