arrahmahnews

Bekas Sopir Kivlan Zen Salah Satu Tersangka Bunuh 4 Jenderal

Makar

Arrahmahnews.com, JAKARTA – Kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengakui bahwa kliennya mengetahui sosok empat dari enam tersangka dugaan rencana pembunuhan empat jenderal yang juga pejabat publik. Satu dari empat tersangka itu dikenal Kivlan, sementara tiga lainnya hanya sebatas tahu tapi tidak kenal secara personal.

Satu tersangka yang dikenal Kivlan adalah Armi, dan pernah bekerja sebagai sopirnya.

“Ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan, dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah,” kata Kivlan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5) dini hari.

Djudju menjelaskan Armi telah bekerja dengan Kivlan tiga bulan terakhir. Pada periode tersebutlah mereka baru saling kenal meski sama-sama pernah berdinas sebagai anggota TNI.

Baca: Polisi Selidiki Keterkaitan Kaitan Kivlan Zen dengan 6 Pembunuh Bayaran Pengincar 4 Tokoh Nasional

“Dan karena hubungan tersebutlah pihak kepolisian menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal,” ujar dia.

Polda Metro Jaya menetapkan Kivlan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan sebelumnya sudah jadi tersangka dugaan makar.

Djudju lebih jauh mengatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senjata api, tidak relevan dengan fakta yang terjadi.

Menurut Djudju, kliennya tidak memiliki, menguasai atau menyimpan senjata yang terkait dengan Armi meski mengetahui bahwa Armi memiliki senjata.

Kivlan, lanjut Djuju, juga tidak mengetahui bahwa Armi termasuk dalam enam tersangka yang berencana membunuh empat jenderal. Kivlan berpikir senjata itu untuk keperluan kerja, karena Armi memiliki sekaligus menjadi koordinator perusahaan penyedia jasa keamanan.

Baca: Pasca Kasus Makar, Kivlan Zen Diperiksa Soal Kepemilikan Senpi

“Waktu itu pernah menginformasikan tapi Pak Kivlan beri saran kalau memiliki senjata api apalagi koordinator satpam itu harus sesuai aturan, harus memiliki izin,” ujar Djudju.

Sejauh ini Polda Metro Jaya belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka dugaan kepemilikan senjata api illegal terhadap Kivlan Zen ini. Termasuk soal hubungan Kivlan dengan para tersangka dugaan rencana pembunuhan empat jenderal.

Sebagai informasi, Polri sebelumnya telah menangkap enam orang terkait kerusuhan 22 Mei. Enam orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, serta dugaan rencana pembunuhan.

Baca: Polisi Resmi Tetapkan Kivlan Zen Jadi Tersangka Kasus Makar

Hasil pemeriksaan, para tersangka berencana membunuh empat tokoh nasional dan seorang pemilik lembaga survei swasta. Tak hanya itu, mereka juga merencanakan penembakan saat aksi pada 21-22 Mei 2019.

Keenam tersangka itu, yakni HK, IR, TJ, AZ, AD, dan AF. Mereka memiliki peran berbeda mulai dari menjual senjata api hingga eksekutor. Keenamnya kini sudah ditahan polisi.

Sementara empat tokoh nasional yang jadi target merupakan jenderal purnawirawan yang kini menjadi pejabat publik. Keempat target tersebut, yakni Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Menko Polhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, serta Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere. Sedangkan pemilik lembaga survei yang juga jadi target pembunuhan tidak diungkap identitasnya. (ARN/CnnIndonesia)

Comments
To Top
%d blogger menyukai ini: