arrahmahnews

Kapolri Sebut People Power Tanpa Aturan Sama dengan Makar

Kapolri

Arrahmahnews.com, JAKARTA – Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengatakan akan mengambil langkah hukum untuk orang-orang yang terlibat dalam people power. Namun, Polisi, kata Tito, baru akan mengambil tindakan tegas jika pengerahan massa tidak sesuai aturan. “People power itu mobilisasi umum. Harus ada mekanismenya,” ujar Tito di Gedung DPD RI, Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Mei 2019.

Tito menuturkan, apabila aksi people power tetap dilaksanakan tanpa menjalankan aturan maka bisa dianggap makar. Polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, aksi itu akan dianggap sengaja untuk menggulingkan pemerintah yang sah.

Tito menjelaskan, jika ingin menggelar aksi, maka perwakilan massa tersebut harus memberitahukan secara tertulis kepada polisi.

Pemberitahuan itu memuat maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta. Pemberitahuan itu juga harus diberikan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca