arrahmahnews

Makar dan Hina Intitusi Polri, Ketua Presedium GNKR Sumut Ditangkap

Ketua Presedium GNKR Ditangkap Polisi

Arrahmahnews.com, SUMUT – Ketua Presidium Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) Sumatera Utara (Sumut) Rabualam Syahputra ditangkap karena dianggap telah melakukan penghinaan kepada institusi Polri dan juga melakukan tindakan makar, seperti dilansir korankota.co.id.

“Ketika orasi Rabualam mengatakan, diantaranya, polisi PKI, polisi Laknatullah, polisi masuknya menyogok. Pak Tito diangkat menjadi Kapolri karena dipaksakan Jokowi,” ujar Katim Sidik Pelanggaran Dugaan Makar Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Rafles Marpaung, di Medan, Jumat (31/5).

Baca: Pasca Kasus Makar, Kivlan Zen Diperiksa Soal Kepemilikan Senpi

Selain itu, lanjut dia, Rabualam juga dituduh melakukan makar. Seperti diketahui, aksi GNKR di DPRD Sumut sempat diwarnai kericuhan pada malam harinya. Polisi juga menuduh, Rabualam sebagai provokator dalam aksi tersebut. Yang mana sejak siang harinya, Rabualam menyampaikan orasi-orasi provokatif.

Saat unjuk rasa, massa yang tersulut emosi sempat merusak kawat berduri. Pada malam harinya, aksi unjuk rasa juga memanas. Terjadi aksi pelemparan dari arah massa ke arah petugas yang ada di dalam kantor DPRD Sumut.

Karena aksi itu, AKBP Triadi, personel Polda Sumut mendapat luka di bagian tangan karena terkena serpihan botol kaca. “Berdasarkan laporan masyarakat atas nama Kartono, polisi langsung melakukan penyidikan. Terdapat bukti rekaman, dalam hal ini, Rabualam melakukan orasi yang menimbulkan provokasi dan penghasutan kepada peserta aksi,” bebernya.

Baca: Jejak Digital Ustadz Maaher At-Thuwailibi, Hina Polisi Hingga Sebar Video Hoax Ngabalin Stroke

Polisi juga berhasil menangkap pelaku pelemparan botol yang menyebabkan Personel Polda AKBP Triadi, personel Polda Sumut saat unjuk rasa di DPRD Sumut. Identitas pelaku pelemparan bernama Irham Lubis alias Irham.

Dalam barang bukti video yang ada di kepolisian, Irham terlihat melemparkan botol minuman ke arah barisan polisi. Dia disangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Baca: Astagfirullah! Maaher Thuwailibi Sebut Polisi ‘Monyet Berseragam Bencong’

Sebelumnya, Polda Sumut lebih dahulu mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Zulkarnain dan Rafdinal yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca