arrahmahnews

Habib Ali Al-Jufri: Hancurnya Suriah dan Libya Karena Ulama Permainkan Syariat

Habib Ali Al-Jufri

Arrahmahnews.com, Jakarta – Dalam acara daurah ilmiyah di PP Alfachriyah Tangerang, Jum’at 13 April 2018, salah seorang peserta bertanya kepada Habib Ali, “Bagaimanakah seorang dai bersikap terhadap pemerintahan yang melenceng? Apakah bersikap lemah lembut atau bagaimana? Bagaimana pandangan Habib Ali al-Jufri tentang pendekatan politik ini?”.

Baca: Habib Ali Jufri: Klaim Khilafah Islamiyah Tipu Umat Atas Nama Jihad Islam

Habib Ali Zainal Abidin bin Abdurrahman al-Jufri menjawab:

الحكم عن الشيئ فرع من تطوره

Kaidah fiqih berbunyi: “Hukum tentang sesuatu adalah cabang dari perkembangannya (apa yang difahami dari sesuatu tersebut)/potongan pemahamannya terhadap sesuatu tersebut/sudut pandangnya. Belum tentu sudah dikaji 100 persen. Demonstrasi pemerintahan saat ini banyak yang menghasilkan keributan.

Penjelasan kaidah fiqih di atas contohnya seperti hukum minuman keras adalah haram. Namun, dalam keadaan tertentu minuman keras dibolehkan karena darurat. Dalam amar ma’ruf nahi munkar tidak berarti selalu dengan keras dan menganggap dakwah keras itu satu-satunya cara yang paling baik. Fondasi nahi munkar itu syaratnya adalah jangan menimbulkan kemunkaran lain yang lebih banyak/lebih besar.

Di Timur Tengah seperti Libya dan Suriah banyak kemunkaran. Ketika dainya tidak bijak, maka keadaan akan makin parah. Kita silakan amar ma’ruf. Siapapun pelakunya, siapa saja silakan dengan cara yang baik dan jangan menyebabkan negara menjadi hancur.

Banyak yang menjadi penjilat pemerintah. Itu tidak bagus. Tapi menjilat kepada rakyat juga tidak bagus. Atau mengatasnamakan agama untuk kebatilan. Zaman sekarang kritik itu gampang. Tidak seperti zaman dulu, pedang terhunus jika mengkritik pemerintah. Tunjukkan keberanianmu dengan pedang media sosial. Tanpa perduli caci maki orang kepadamu jika kamu benar.

Baca: 5 Strategi Licik Islam Radikal Kuasai Indonesia

Tidak boleh memberontak kepada pemerintah selama masih Islam dan shalat. Seandainya dia kafir pun ada syaratnya; jangan sampai negara kacau dan hancur karena pemberontakan. Metode dakwah adalah hikmah, nasihat yang baik dan debat dengan cara paling baik.

Masalah politik yang perlu diketahui ada pemerintah, rakyat, partai, oposisi. Dan perlu diketahui masih ada orang-orang yang baik dalam pemerintahan tersebut. Pandangan ulama ada tiga dalam politik; diwajibkan (masyru’), berbahaya (haram), dan khilafiyah.

Baca: 5 Strategi Kaum Radikal

Yang masyru’ (disyariatkan) adalah nasihat ulama untuk menjalankan kebaikan dalam politik yaitu berkompetisi dengan baik, tidak boleh politik uang, dll. Juga amar ma’ruf nahi munkar dengan menegur pemerintah harus dengan baik dan tafakkur lebih dulu.

Politik yang haram (tercela) adalah ketika ulama masuk ke politik untuk kepentingan yang menimbulkan penyesalan seperti mencari jabatan dan mempermainkan atau mempolitisasi fatwa hukum Islam seperti haram memilih orang ini. Ini termasuk mempermainkan syariat Allah. Seperti ketika datang musim pemilu, banyak ulama yang mewajibkan ikut pemilu. Tapi setelah hasilnya tidak sesuai maka fatwanya dirubah jadi pemilu haram. Terakhir, masuknya ulama ke dalam politik adalah khilafiyah (hal yang masih menjadi perbedaan pendapat di antara para ulama). (ARN)

Sumber: JatmanOnline

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca