Hore! Surat Amnesti Presiden Jokowi untuk Baiq Nuril sudah Diterima DPR RI
Arrahmahnews.com, Jakarta – Kabar gembira dan terbaru datang dari proses pemberian amnesti bagi terpidana percakapan ilegal, Baiq Nuril Maknun.
Senin (15/7/2019) hari ini, surat pemberian amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan sudah dikirim ke DPR. Kabar itu diketahui dari postingan pegiat Safenet, Damar Juniarto di akun twitternya, @DamarJuniarto, Senin (15/7/2019).
Baca: Kejagung Putuskan Tunda Eksekusi Baiq Nuril
“Hore! Surat pemberian amnesti dari Presiden @jokowi sudah meluncur dari istana ke DPR RI!”.
Hore!
Surat pemberian amnesti dari Presiden @jokowi sudah meluncur dari istana ke DPR RI! pic.twitter.com/XOMoTsMhd0
— Damar Juniarto (@DamarJuniarto) July 15, 2019
DPR menerima surat permintaan pertimbangan amnesti, Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat sudah diserahkan ke Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).
“Ya benar, suratnya sudah saya teruskan ke Ketua DPR, 20 menit lalu suratnya masuk dari Istana,” kata Sekjen DPR Indra Iskandar kepada wartawan, Senin (15/7/2019).
Indra mengatakan surat permintaan pertimbangan itu akan dibahas di rapat paripurna besok, Selasa (16/7). “Besok pagi akan langsung dimasukkan di agenda paripurna dan dibacakan suratnya di paripurna,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko menerima surat permohonan amnesti Baiq Nuril. Moeldoko mengatakan surat amnesti Baiq Nuril akan dikirim ke DPR secepatnya.
“Secepatnya, sehingga nanti ada untuk mengirim surat ke DPR bisa segera hari ini dan bisa dimintai pertimbangan dari DPR,” ujar Moeldoko. (ARN)