arrahmahnews

Polisi Tahan Ibu RT Asal Blitar yang Hina “Jokowi Mumi”

Hina Jokowi

Arrahmahnews.com, Blitar – Lagi-lagi aksi tak elok dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga Ida Fitri (44), pemilik akun Facebook Aida Konveksi yang diduga menyebar konten menghina Presiden RI Joko Widodo, akhirnya ditahan Satreskrim Polres Blitar Kota, Rabu (17/7/2019).

Sebelum dijebloskan ke penjara, Ida warga asal Desa Kalipucung, Kecamatan Sanan Kulon, Kabupaten Blitar, terlebih dahulu diperiksa penyidik Polres Blitar selama empat jam sebagai tersangka dalam kasus itu.

Baca: Polisi Tangkap Jerry D Gray, Warga AS yang Hina Jokowi

Ida datang ke Polres Blitar Kota sekitar pukul 12.30 WIB didampingi pengacaranya, Oyik Rudi Hidayat. Dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 16.30 WIB.

Baca: Makar dan Hina Intitusi Polri, Ketua Presedium GNKR Sumut Ditangkap

Usai diperiksa, polisi langsung menjebloskan ibu dengan dua orang anak itu ke penjara dan membawanya ke Polsek Sukorejo untuk menitipkan Ida di sel tahanan wanita di Polsek Sukorejo. Oyik mengatakan, kliennya saat ini dalam kondisi sehat. Kliennya sempat menjawab 42 pertanyaan dari penyidik dalam pemeriksaan kali ini.

“Kami mengikuti proses yang dilakukan penyidik. Penyidik memang bisa melakukan penahanan karena ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Itu hak penyidik,” kata Oyik Rudi Hidayat, pengacara Ida Fitri.

Baca: Hina Jokowi, Netizen ‘Semprot’ Maharani Hasan Pejuang HTI dan Alumni 212

Saat disinggung apakah akan mengajukan penangguhan penahanan, Oyik menjawab akan berkoordinasi dulu dengan kliennya. “Tentunya kami akan melakukan upaya-upaya itu, termasuk mengajukan penangguhan penahanan. Tapi kami akan koordinasi dulu dengan yang bersangkutan,” ujarnya. Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, polisi menahan Ida Fitri untuk 20 hari ke depan.

Menurutnya, syarat formal penyidik untuk menahan Ida Fitri sudah terpenuhi. Dalam kasus itu, penyidik menjerat Ida Fitri dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. “Syarat formal untuk melakukan penahanan sudah terpenuhi, ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Kami melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan,” kata Heri. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca