arrahmahnews

Polri Temukan Indikasi Jaringan Teroris Jamaah Islamiyah Galang Dana Lewat Medsos

Arrahmahnews.com, Jakarta – Pasca heboh donasi ACT (yang diduga membantu pemberontak Suriah) di Bukalapak yang dibongkar oleh Dahono Prasetyo rupanya pihak kepolisian tidak main-main dalam mengendus gerakan dan kegiatan terorisme yang menjadikan lembaga amal kemanusiaan sebagai kedok mesin ATM mereka.

Detasemen Khusus 88 Antiteror, ujar dia, sudah memberikan data sejumlah lembaga donasi amal yang didirikan Jamaah Islamiyah untuk menghimpun dana dari dalam dan luar negeri. “Data nama-nama lembaga donasi amalnya sudah diserahkan ke PPATK untuk ditelusuri, lalu kami akan bekerja sama dengan bank di Indonesia untuk memblokir agar aliran dana itu tidak digunakan untuk aksi teror,” kata Dedi

Baru-baru ini Mabes Polri membenarkan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) mengumpulkan uang operasional organisasi dengan cara menggalang dana atau donasi melalui media sosial. Dana tersebut dikumpulkan dengan dalih untuk kegiatan kemanusiaan, seperti dikutip dari Tempo (08/08/2019).

Baca: Adakah Hubungan Intim ‘Antara Bukalapak dengan ACT, HTI, Suriah dan Bachtiar Nasir’?

“Nah mereka (JI) juga menarik dana kepada masyarakat, dengan menggunakan pola-pola seperti lembaga masyarakat. Padahal dana tersebut untuk kepentingan organisasi,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Agustus 2019.

Dana tersebut, kata Dedi, juga dibelanjakan untuk membeli bahan-bahan merakit bom. Menurut Dedi Polri akan bekerja sama dengan perbankan memblokir dan menyita dana milik sejumlah lembaga donasi amal abal-abal bikinan Jamaah Islamiyah itu.

Baca: Rekam Jejak Kejahatan IHH dan IHR Bantu Teroris Suriah

Detasemen Khusus 88 Antiteror, ujar dia, sudah memberikan data sejumlah lembaga donasi amal yang didirikan Jamaah Islamiyah untuk menghimpun dana dari dalam dan luar negeri. “Data nama-nama lembaga donasi amalnya sudah diserahkan ke PPATK untuk ditelusuri, lalu kami akan bekerja sama dengan bank di Indonesia untuk memblokir agar aliran dana itu tidak digunakan untuk aksi teror,” kata Dedi.

Dedi mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan lembaga donasi amal yang beredar melalui media sosial. Ia menyarankan agar masyarakat melakukan cek silang dan klarifikasi sebelum melakukan amal ke lembaga donasi tersebut.

“Nanti kami akan berikan literasi digital ke publik agar tidak mudah percaya. Masyarakat itu harus betul-betul mampu melakukan konfirmasi dan klarifikasi jika ada lembaga donasi amal lewat media sosial,” kata Dedi.

Baca: Dina Sulaeman: Tentang Bukalapak dan ACT ‘Pro Pemberontak Suriah’

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan perubahan pola pengumpulan dana oleh para teroris. Sebelumnya dana dikumpulkan dari kekerasan berupa perampokan dan perampasan. Kini, berubah dengan mengumpulkan dana dari perorangan maupun lembaga masyarakat.

Dana diperoleh dari bisnis herbal, jual beli pulsa, dan servis elektronik. “Dulu mereka melakukan fa’i. Sekarang dana dikumpulkan dari bisnis legal,” kata Kepala PPATK, Ki Agus Ahmad Badaruddin, Rabu, 7 Agustus 2019 dalam diskusi yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang.

Selain itu, Ki Agus mengatakan penggalangan dana juga berasal dari donasi melalui media sosial. Dana tersebut dikumpulkan dengan dalih untuk kegiatan kemanusiaan. Namun, setelah ditelusuri diketahui dana digalang untuk melakukan aksi terorisme.

Baca: PPATK Bongkar Dana Aliran Teroris

Ki Agus berpesan agar masyarakat berhati-hati dalam menyumbang dana sosial. Masyarakat diminta mengecek pengurus lembaga filantropi serta penyaluran dana. Agar dana tersebut tak disalahgunakan untuk kepentingan terorisme.

“Pola ini berubah sejak 2015 lalu,” kata Ki Agus. PPATK mengumumkan sebanyak 90-an lembaga dan individu dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris. Nilai transaksinya mencapai belasan miliar.

Untuk itu, PPATK memantau dan menelusuri rekening yang dicurigai digunakan aksi terorisme. Hasilnya disampaikan melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (ARN)

Comments
To Top
%d blogger menyukai ini: