arrahmahnews

NGAKAK! Aksi Mujahid 212 Salah Bawa Spanduk TAP MPR Tapi Minta Jokowi Mundur

Spanduk Tap MPR

Arrahmahnews.com, Jakarta – Aksi demo mengatasnamakan Mujahid 212 yang bertajuk selamatkan NKRI pada Sabtu (28/9) menarik perhatian warganet karena salah satu spanduk yang dibentangkan dianggap keliru karena mengaitkan TAP MPR dengan tuntutan agar presiden mundur.

“Amanat TAP MPR RI No 6/Tahun 2000 Presiden Tak Dipercaya Rakyat Wajib Mundur,” demikian tulisan dalam salah satu spanduk yang dibawa beberapa orang berpakaian PAM Parade Tauhid saat berarak ke arah Istana Negara.

Baca: Aksi Mujahid 212 Secara Terbuka Tantang Pemerintah, Polri dan TNI

Setelah foto ini tersebar, warganet langsung melontarkan berbagai kritikan karena menurut mereka, peserta aksi keliru menggunakan TAP MPR No.6 tahun 2000 sebagai dasar untuk pengunduran diri bagi presiden.

Menurut mereka, TAP MPR No.6 tahun 2000 mengatur tentang Pemisahan antara TNI dan Kepolisian Republik Indonesia. Namun, salah satu peserta aksi tetap berkeras bahwa TAP MPR itu merupakan regulasi yang mengatur presiden bisa mundur dari jabatannya bila rakyat tak percaya lagi oleh masyarakat.

https://twitter.com/beranijujur9/status/1177798370871480320

“Aturan ini ngatur agar Jokowi bisa mundur dari jabatannya karena rakyat sekarang sudah banyak yang enggak percaya lagi sama dia,” kata salah satu peserta aksi yang enggan disebut namanya seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Baca: Eko Kuntadhi: Gerombolan Perusuh Ingin Suriahkan Indonesia

Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 sendiri sebenarnya memang mengatur pemisahan TNI dan Polri. Dengan keputusan ini, Polri secara resmi kembali berdiri sendiri dan menjadi entitas yang terpisah dari militer.

TAP MPR itu juga mengatur perubahan nama resmi militer Indonesia dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Peserta aksi ini sendiri tak menjelaskan kebijakan Jokowi yang mereka protes secara gamblang.(ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca