Arrahmahnews.com, Jakarta – Aksi demo mengatasnamakan Mujahid 212 yang bertajuk selamatkan NKRI pada Sabtu (28/9) menarik perhatian warganet karena salah satu spanduk yang dibentangkan dianggap keliru karena mengaitkan TAP MPR dengan tuntutan agar presiden mundur.
“Amanat TAP MPR RI No 6/Tahun 2000 Presiden Tak Dipercaya Rakyat Wajib Mundur,” demikian tulisan dalam salah satu spanduk yang dibawa beberapa orang berpakaian PAM Parade Tauhid saat berarak ke arah Istana Negara.
Baca: Aksi Mujahid 212 Secara Terbuka Tantang Pemerintah, Polri dan TNI
Setelah foto ini tersebar, warganet langsung melontarkan berbagai kritikan karena menurut mereka, peserta aksi keliru menggunakan TAP MPR No.6 tahun 2000 sebagai dasar untuk pengunduran diri bagi presiden.
Menurut mereka, TAP MPR No.6 tahun 2000 mengatur tentang Pemisahan antara TNI dan Kepolisian Republik Indonesia. Namun, salah satu peserta aksi tetap berkeras bahwa TAP MPR itu merupakan regulasi yang mengatur presiden bisa mundur dari jabatannya bila rakyat tak percaya lagi oleh masyarakat.
Mau demo apa sih mereka ini.?
Bendera Merah Putih gak ada dtengah-tengah kalian.Isi TAP MPR NO.6 Tahun 2000 tentang pemisahan TNI & Kepolisian Republik Indonesia.
Terus di bawahnya kalian tulis presiden tidak dipercaya rakyat "wajib mundur".UNGUD.https://t.co/mgApwpltyf
— Aprilia (@ApriliaLin) September 28, 2019
https://twitter.com/beranijujur9/status/1177798370871480320
Demokrasi memang memberikan peluang agar orang dongok juga mendapat panggung. Contohnya soal TAP MPR No. VI/MPR/2000, selain baliho yang ngaco, isi kepala pesertanya juga ngaco. pic.twitter.com/juzGh3wLxR
— Sam Ardi (@Sam_Ardi) September 28, 2019
“Aturan ini ngatur agar Jokowi bisa mundur dari jabatannya karena rakyat sekarang sudah banyak yang enggak percaya lagi sama dia,” kata salah satu peserta aksi yang enggan disebut namanya seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Baca: Eko Kuntadhi: Gerombolan Perusuh Ingin Suriahkan Indonesia
Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 sendiri sebenarnya memang mengatur pemisahan TNI dan Polri. Dengan keputusan ini, Polri secara resmi kembali berdiri sendiri dan menjadi entitas yang terpisah dari militer.
TAP MPR itu juga mengatur perubahan nama resmi militer Indonesia dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Peserta aksi ini sendiri tak menjelaskan kebijakan Jokowi yang mereka protes secara gamblang.(ARN)