arrahmahnews

Polda Jatim Resmi Tetapkan Veronica Koman Tersangka Provokasi Rasial Papua

Veronica Koman

Arrahmahnews.com, Surabaya – Polisi menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka kasus provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Polisi bekerjasama dengan Interpol untuk memburu Veronica Koman, yang berada di luar negeri.

“Dari hasil pemeriksaan saksi 6, (yakni) 3 saksi dan 3 saksi ahli, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka VK,” ujar Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan dalam jumpa pers, Rabu (4/9/2019).

Baca: Tri Susanti dan SA Provokator Tersangka Kasus Rasial Mahasiswa Papua Resmi Ditahan Polisi

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Veronica Koman sebelumnya sudah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus rasisme di asrama mahasiswa Papua. Namun Veronica Koman tak memenuhi panggilan.

“Setelah pendalaman dari media, hasil dari HP dan pengaduan dari masyarakat, VK ini salah satu yang sangat aktif membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoax dan juga provokasi,” sambung Irjen Luki.

Terkait insiden di asrama mahasiswa Papua, Veronica Koman, menurut polisi, aktif menyebarkan hoax dan melakukan provokasi.

Baca: Polri Temukan Keterlibatan Pihak Asing Soal Kerusuhan di Papua

“Pada saat kejadian kemarin, yang bersangkutan tidak ada di tempat, tapi di Twitter sangat aktif memberitakan mengajak provokasi di mana ada katakan ada seruan mobilisasi aksi monyet,” imbuh Luki.

Polisi akan bekerja sama dengan BIN dan Interpol untuk melacak keberadaan Veronica Koman di luar negeri. Veronica Koman disangkakan dengan Pasal 160 KUHP serta UU ITE. (ARN/DetikNews)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca