arrahmahnews

Polemik RUU Seks Diluar Nikah Memanas, Niluh Djelantik “Semprot” Wakil Rakyat

RUU KUHP

Arrahmahnews.com, Bali – Panja RUU KUHP telah menyelesaikan draf dan segera membawanya ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU pekan depan. Salah satunya Pasal Zina, yang meluaskan definisi ‘zina’.

Dalam KUHP saat ini, zina didefinisikan persetubuhan bila salah satu atau dua-duanya terikat pernikahan. Namun, dalam RUU KUHP, zina diluaskan menjadi seluruh hubungan seks di luar pernikahan.

Baca: Kritik Pedas Niluh Djelantik kepada DPRD Buleleng Soal Anggaran Busana Adat

“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II,” demikian bunyi Pasal 417 ayat 1 RUU KUHP superti dikutip dari detikcom, Selasa (17/9/2019).

Bola liar RUU ini menggelinding panas hingga media-media asing ikut memberitakan, masalahnya apakah wakil rakyat tidak melihat hal lain yang lebih besar manfaatnya buat rakyat ketimbang membuat RUU seperti itu, karena sebagai seorang yang beragama apapun tidak membolehkan Zina, biar masalah ini urusan mereka dengan aturan agamanya. Dan banyak hal yang akan membuat banyak masalah khususnya bagi pariwisata di Indonesia.

Salah satu tokoh asala Bali Niluh Djelantik angkat suara dalam akun facebooknya tentang masalah ini, berikut surat terbuka Niluh Djelantik yang ditujukan kepada DPR RI dan DPRD terkait masalah tersebut diatas.

Wakil Rakyat dari Bali, Helloww where are youu?. Mana suara kalian? Aku yakin dalam friend list ku ada yang jadi anggota DPR RI dan DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten bahkan kepala pemerintahan. Ayo bicara dong sesuai jabatan kalian menjadi wakil kami yang hanya remahan krupuk udang ini.

Baca: ‘Ratna Sarumpaet Dikeroyok’, Niluh Djelantik Semprot Naniek S Deyang

Dari ribuan teman dan lebih dari setengah juta follower kesayangan Niluh Djelantik ayo dong bersuara. Diam bukan lagi pilihan. Kalau kalian memilih cuek dan tak peduli mending unfriend unfollow saja diriku dan silakan nikmati hasil dari RUU KUHP ini jika disahkan.

Ketika aturan urusan ranjang dan selangkan*** negeri ini go internasional. Media Asing main caplok saja RUU KUHP DPR RI. Bola panas menggelinding dan kamu tahu siapa korbannya?

Siapa lagi kalau bukan kita rakyat yang bekerja banting tulang agar bisa menggaji orang-orang yang seharusnya menjadi penyambung lidah rakyat mensejahterakan rakyat dengan kebijakan yang pro rakyat.

Mestinya sebelum bikin aturan kontroversial kalian konpers dulu ke media nasional dan internasional aturan itu berlaku untuk siapa saja, apakah wisatawan kena imbasnya?

Trus kalau buat WNI, apa dasarnya? Sudahkah kamu berkaca pada dirimu sendiri bukannya malah mengatur kehidupan pribadi orang lain, mau kawin kek mau nikah kek mau kumpul kebo kek mau bercinta sama tunangannya kek, itu bukan urusanmu kecuali kalau kamu orang tua dan keluarga mereka.

Baca: Kaitkan Kasus dengan Agama, Niluh Djelantik Kembali ‘Semprot’ Lisa Marlina

Mending bersihkan dulu halaman rumahmu sebelum masuk ke rumah orang dan menginjak hak asasi manusia yang paling dasar.

Bukannya malah jadi blunder kayak gini. Kalau sudah jadi Headline News bahan gunjingan seantero dunia ujung-ujungnya Indonesia bakalan diboikot, trus kalian mau tanggung jawab?

Ngapain sih kalian disana sebenarnya? Siapa sih yang milih kalian? Aduh. Bukannya punya hasil kerja nyata bikin rakyat makmur negeri maju ini malah jadi bulan-bulanan.

Memalukan

Untung udah 27 tahun aku lepas sabuk karateku. Ini mah ngajak duel namanya. Gak perlu pinter untuk jadi wakil rakyat, cukup punya integritas, hati nurani nalar dan akal sehat. Apakah kalian gak punya itu semua? Mending mundur saja agar Indonesia gak hancur lebur gara-gara peraturan kayak begini. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca