arrahmahnews

Ribut RKUHP, Gus Mus: Makanya Jangan Sembarangan Pilih Wakil Rakyat yang Ditugasi Bikin UU

JAKARTA – KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) menuliskan sebuah pesan agar rakyat tidak sembarangan memilih pemimpin.

Hal tersebut ia tuliskan melalui kaun Twitter pribadinya @gusmusgusmu yang ditulis pada Jumat (22/9/19).

Mula, Alissa Wahid memprotes keras dengan adanya Revisi Kitab UU Hukum Pidana atau RKUHP. Lantas, kekesalan Alissa Wahid itu ditanggapi oleh Gus Mus.

BacaProf Sumanto Al-Qurtuby Kerajaan Saudi Bubarkan Polisi Syariah.

Gus Mus berpesan agar tidak sembarangan memilih orang yang bertugas membuat Undang-undang.

“Makanya jangan sembarangan milih orang yang ditugasi bikin undang-undang,” tulisnya.

Diketahui, sejumlah pasal-pasal dalm RKHUP menimbulkan sejumlah kontroversi.

Jokowi Minta Pengesahan KUHP Ditunda

Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang menuai polemik di masyarakat.

Terkait penundaan ini, Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan kepada kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

“Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini,” kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019), dikutip dari Kompas.com.

Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.

“Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut,” kata Jokowi.

Presiden Jokowi juga telah memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly untuk menampung masukan dari berbagai kalangan terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, untuk mencari masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat, sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada,” ucap Jokowi. [ARN]

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca