Arab Saudi

Arab Saudi Kembali Tangkap dan Penjarakan 3 Orang Ulama

Arrahmahnews.com, ARAB SAUDI – Pemerintah Saudi dilaporkan telah menangkap dan menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga orang ulama. Ini adalah kelanjutan dari tindakan keras brutal yang dipimpin oleh Pangeran Mahkota Mohammed bin Salman terhadap ulama dan kaum intelektual yang dianggap tidak mendukungnya di kerajaan ultra-konservatif tersebut.

The Prisoners of Conscience, sebuah organisasi independen non-pemerintah yang mengadvokasi hak asasi manusia di Arab Saudi, mengumumkan dalam sebuah posting di halaman Twitter resminya pada hari Kamis (24/10) bahwa Sheikh Fahad al-Qadi telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara dengan tuduhan mengirim surat nasehat rahasia ke Pengadilan Kerajaan Arab Saudi pada tahun 2016 lalu. Ulama itu ditahan di penjara sejak dia memposting surat tersebut.

Secara terpisah, pasukan Saudi telah menangkap Syekh Dr. Abdulrahman al-Mahmoud karena pernyataannya yang dibuat dalam video lama, di mana ia memperingatkan adanya upaya untuk menyebarkan korupsi di kerajaan.

Baca: Putra Ulama Saudi Ditangkap Hanya Karena Dukung Perjuangan Palestina

The Prisoner of Consience mengatakan penahanan telah dituntut oleh Turki bin Abdulmohsen bin Abdul Latif Al Sheikh, yang merupakan penasihat di Pengadilan Kerajaan dan Ketua Otoritas Hiburan Umum (GEA) saat ini.

GEA dilaporkan bertanggung jawab atas pengembangan dan regulasi sektor hiburan kerajaan.

Sheikh Mahmoud dikatakan ditahan di Penjara Pusat Dhahban di kota pelabuhan Laut Merah Jeddah.

Pejabat Saudi juga menahan ulama yang dianggap pembangkang, Sheikh Omar al-Moqbal dengan tuduhan yang sama.

Arab Saudi telah meningkatkan penangkapan yang bermotivasi politik, penuntutan, dan penghukuman terhadap penceramah, penulis, dan aktivis hak asasi manusia. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca