arrahmahnews

Danai Rencana Penggagalan Pelantikan Jokowi hingga Rp700 Juta, Wanita Ini Ditangkap

Pelantikan Jokowi, Kriminal, Dana

Arrahmahnews.com, Jakarta – Seorang wanita bernama Suci Rahayu alias Ayu telah diamankan pihak kepolisian dengan dugaan memberikan uang senilai Rp 700 juta untuk mendanai pembuatan peluru karet yang akan digunakan untuk menyerang polisi.

“Iya betul, Suci Rahayu alias Ayu,” ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto, saat dikonfirmasi Kamis (24/10/2019).

Baca: Polisi: Dosen IPB Abdul Basith Mau Gagalkan Pelantikan Jokowi dengan Lempar Bom di Roxy

Diketahui, Ayu memberikan uang untuk membuat peluru karet itu kepada tersangka SH, yang sebelumnya diciduk pihak kepolisian dengan kasus dugaan penggagalan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung DPR RI.

SH ditangkap pihak kepolisian Polda Metro Jaya bersama lima rekannya, yaitu E, FAB, RH, HRS, dan PSM.

“Yang bersangkutan memberikan dana kepada tersangka Samsul Huda Rp700 juta untuk membeli perlengkapan katapel, peluru katapel, dan bom hidrogen untuk menyerang polisi,” tuturnya.

Baca: Permadi Kader Gerindra Beberkan Rencana Lengserkan Jokowi Sebelum Pelantikan

Suyudi menyebutkan bahwa Ayu terdaftar dalam WhatsApp Group berinisial F yang dibuat tersangka SH. Diketahui, grup tersebut bernama ‘Fisabilillah’.

Ayu ditangkap di kediamannya, kawasan Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (21/10/2019). Hingga saat ini, Ayu masih diperiksa di Polda Metro Jaya.

Baca: Denny Siregar: Jokowi “The Last Samurai” Indonesia

Diketahui, peluru karet itu hendak digunakan untuk menyerang aparat keamanan yang berjaga di Gedung DPR RI. Peluru bola karet tersebut dapat meledak karena mempunyai konsep seperti mercon banting di mana ada perantara bahan peledak di dalamnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara. (ARN/OkeZone)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca