Arab Saudi

Saudi Kembali Penjarakan Belasan Pejabat atas Tuduhan Korupsi

Saudi Kembali Penjarakan Belasan Pejabat atas Tuduhan Korupsi

Arrahmahnews.com, Arab Saudi – Pihak berwenang Arab Saudi kembali menjatuhkan hukuman penjara kepada lebih dari selusin pejabat pemerintah dan karyawan serta manajer perusahaan sebagai bagian dari tindakan keras kerajaan terhadap “korupsi.”

Pada hari Selasa, Jaksa Penuntut Umum menghukum 18 orang dengan total 55 tahun penjara “atas tuduhan korupsi.”

Mereka juga diperintahkan untuk membayar denda yang cukup besar senilai lebih dari 1,066 juta dolar AS.

Baca: Putri Kerajaan Saudi Menghilang, Diduga jadi Tahanan Rumah

Perkembangan itu terjadi kurang dari seminggu setelah lima pejabat Arab Saudi yang dituduh korupsi keuangan dan administrasi, secara kolektif dijatuhi hukuman 32 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum kerajaan dan didenda total 9 juta riyal Saudi (sekitar 2,4 juta dolar AS).

Salah satu terdakwa digambarkan sebagai pejabat yang dituduh menerima suap, melakukan pemalsuan, dan mengeksploitasi posisinya untuk mendapatkan bantuan pribadi.

Baca: Analis: Menghancurkan Keluarga adalah Kebiasaan Lama Pemerintahan AS

Ia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan didenda lebih dari satu juta riyal Saudi (lebih dari 266.000 dolar AS).

Putra Mahkota kerajaan Mohammed bin Salman yang saat ini merupakan pemerintah de facto kerajaan disebut-sebut melakukan tindakan keras ini sebagai usaha untuk mendiversifikasi ekonomi dan membuatnya kurang bergantung pada minyak.

Baca: Saudi Sebut Feminisme sebagai Ekstremis, Teroris sebagai Mujahidin

Pangeran yang ambisius itu menggunakan gerakan anti-korupsi pada 2017-18 untuk menahan ratusan bangsawan terkenal dan mantan pejabat negara yang kritis terhadap kebijakannya.

Sejak itu, Riyadh telah meningkatkan penangkapan bermotif politik, penuntutan dan penghukuman terhadap penulis pembangkang damai dan aktivis hak asasi manusia. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca