KEDIRI – Kata ‘khilafah’ muncul di dalam soal Penilaian Akhir Semester (PAS) Madrasah Aliyah (MA) se-Kabupaten Kediri. Hal tersebut dianggap sebagai proses indoktrinasi, dan memicu protes dari LBH PCNU Kediri.
“Proses indoktrinasi di dalam materi pelajaran ini sangat terlihat, harus segera disikapi,” ucap Sekretaris LBH NU Kabupaten Kediri, Taufiq Dwi Kusuma, Rabu (4/12/2019).
Keberadaan kata ‘khilafah’ di dalam soal ujian itu pertama kali diketahui dari adanya laporan warga nahdliyin yang merupakan salah satu wali murid. Pada lembar pertama materi terdapat tujuh soal tentang khilafah yang saling berkaitan.
Menurut Taufiq, keberadaan soal ujian tentang khilafah bukan bentuk pendidikan, melainkan indoktrinasi. Dia menuding ada peran organisasi tertentu terkait soal ujian itu.
LBH NU Kediri meminta Kemenag wilayah Kediri Utara, yang meliputi Kabupaten Kediri, Kota Kediri, dan Kabupaten Nganjuk, merevisi ulang soal ujian. Taufiq mengatakan jika tidak segera ada tindakan nyata dari pihak yang berwenang pihaknya akan membawa ke jalur hukum.
Sikap Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) mencabut soal ujian bermuatan khilafah di ujian akhir semester ganjil mata pelajaran fikih kelas XII madrasah aliyah di Kediri Utara, Jawa Timur. Kemenag juga akan memeriksa pembuat soal khilafah itu.
“Akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam pembuatan soal, termasuk kemungkinan memberikan sanksi sesuai ketentuan,” demikian bunyi kalimat Kemenag dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (4/12/2019).
Disebutkan di situ, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur untuk menarik soal mata pelajaran fikih tersebut. Soal itu diganti dengan soal yang tak bermuatan khilafah untuk digunakan di ujian susulan, 11-13 Desember nanti.
Pembuat soal khilafah itu adalah Kelompok Kerja Madrasah (KKM). KKM adalah organisasi kepala madrasah yang dibentuk sebagai forum komunikasi untuk penguatan kepemimpinan madrasah dalam mengawal manajemen madrasah.
“Adapun soal ujian fikih kelas XII yang memuat pertanyaan tentang khilafah di Wilayah Kerja Kediri Utara ini disusun oleh KKM tiga kabupaten di wilayah kerja Kediri Utara, yang meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Nganjuk,” ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar di Jakarta, dalam keterangan pers tersebut.
“Materi yang berpotensi menjadi pintu masuk paham ekstremis dan anti Pancasila diganti dengan konten yang menguatkan moderasi beragama,” kata Umar. Dia mempersilakan masyarakat yang menemukan sesuatu yang bertentangan dengan visi Islam moderat menghubungi Kemenag setempat. (ARN)
