Afrika

Mantan Presiden Sudan Omar Al-Bashir Divonis Penjara 2 Tahun karena Korupsi

SUDAN – Pengadilan Sudan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada mantan Presiden Omar Al-Bashir karena korupsi.

Anadolu Agency melaporkan bahwa Pengadilan di Khartoum memutuskan bahwa Al-Bashir, 75 tahun, bersalah karena korupsi dan memiliki mata uang asing.

Pendukung mantan presiden mengganggu proses dengan meneriakkan slogan-slogan selama persidangan, mendorong hakim untuk menghapusnya dari sesi pengadilan.

Baca: Militer Sudan Tahan Presiden Omar al-Bashir Pasca Mundur

Al-Bashir dicopot dari kekuasaan oleh militer pada bulan April setelah berbulan-bulan protes rakyat terhadap kekuasaannya selama 30 tahun.

Setelah penggulingannya, pihak berwenang menyita 7 juta euro, 351.000 dolar dan 5 juta pound Sudan dari rumahnya.

Jaksa penuntut telah menuduh Al-Bashir melakukan korupsi, memiliki mata uang asing dan menerima hadiah secara ilegal. Sejak pemecatannya, Al-Bashir telah ditahan di penjara Kober di Khartoum. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca