SUDAN – Pengadilan Sudan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada mantan Presiden Omar Al-Bashir karena korupsi.
Anadolu Agency melaporkan bahwa Pengadilan di Khartoum memutuskan bahwa Al-Bashir, 75 tahun, bersalah karena korupsi dan memiliki mata uang asing.
Pendukung mantan presiden mengganggu proses dengan meneriakkan slogan-slogan selama persidangan, mendorong hakim untuk menghapusnya dari sesi pengadilan.
Baca: Militer Sudan Tahan Presiden Omar al-Bashir Pasca Mundur
Al-Bashir dicopot dari kekuasaan oleh militer pada bulan April setelah berbulan-bulan protes rakyat terhadap kekuasaannya selama 30 tahun.
Setelah penggulingannya, pihak berwenang menyita 7 juta euro, 351.000 dolar dan 5 juta pound Sudan dari rumahnya.
Jaksa penuntut telah menuduh Al-Bashir melakukan korupsi, memiliki mata uang asing dan menerima hadiah secara ilegal. Sejak pemecatannya, Al-Bashir telah ditahan di penjara Kober di Khartoum. (ARN)