arrahmahnews

Tentara Saudi Culik dan Siksa Sadis 17 Nelayan Yaman

Yaman – Yaman mengecam penahanan sewenang-wenang dan penyiksaan sadis belasan nelayan Yaman di tangan pasukan militer dan milisi bayaran Saudi yang loyal kepada mantan Presiden Yaman Abd Rabbuh Mansur Hadi.

Kementerian Perikanan Yaman, dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada hari Jumat (27/12), mengumumkan bahwa pasukan Saudi telah menahan 17 nelayan di lepas pantai Kepulauan Hanish di Laut Merah, kemudian menginterogasi dan menyiksa mereka, serta menyita harta benda mereka. Sebuah pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional yang mengutamakan keselamatan warga sipil dari segala bentuk penahanan, penyiksaan dan prasangka.

Baca: Koalisi Saudi Culik 150 Nelayan Yaman

Pernyataan itu menambahkan bahwa penahanan sewenang-wenang terhadap nelayan berlanjut setelah pasukan Saudi kemudian menyerahkan para nelayan yang ditangkap kepada tentara bayaran di kota al-Khokha di provinsi pesisir barat Hodeidah, Yaman.

Kementerian kemudian mengimbau kepada PBB serta HAM dan kemanusiaan internasional untuk campur tangan dan membebaskan para nelayan serta menghentikan tindakan agresi Saudi terhadap para nelayan Yaman, karena ini merupakan kejahatan perang dan dapat dihukum oleh peraturan internasional.

Baca: Milisi Bayaran Koalisi Culik Staff Bulan Sabit Merah di Yaman Selatan

Kementerian Perikanan Yaman menyimpulkan dengan menyatakan bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan gugatan di pengadilan internasional terhadap aliansi yang dipimpin Saudi dan untuk membela para nelayan Yaman.

Pada 1 Mei, jaringan televisi al-Masirah berbahasa Arab melaporkan bahwa koalisi pimpinan Saudi telah menculik lebih dari 150 nelayan di perairan lepas pantai kota pelabuhan strategis Hodeidah.

Laporan itu mengatakan pada saat itu bahwa penculikan para nelayan di atas 15 kapal oleh “pasukan agresi” terjadi di barat daya Pulau Turfa. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca