Yaman – Pengadilan Kriminal Khusus di Pemerintah Keselamatan Nasional Yaman pada hari Selasa memutuskan bahwa mantan presiden yang diasingkan Abdrabbuh Mansur Hadi dan mantan Menteri Luar Negeri Khaled Hussein al-Yamani akan dihukum bersama dengan Perdana Menteri (PM) pemerintahan boneka, Maeen Abdul-Malik Saeed, dengan tuduhan pengkhianatan tingkat tinggi.
Putusan itu dijatuhkan untuk ketiga orang itu, dan memerintahkan penyitaan semua harta dan properti bergerak mereka di dalam dan di luar Republik Yaman.
Baca: MbS Bunuh Pengawal Raja Saudi Karena Bongkar Ketidakbecusannya dalam Perang Yaman
Putusan itu menambahkan bahwa Khaled Hussein al-Yamani dihukum karena komunikasi yang melanggar hukum dengan entitas musuh yaitu Israel, serta melakukan tindakan dengan maksud merusak kemerdekaan dan integritas wilayah Republik Yaman, bantuan kepada musuh dan mengaku-aku jabatan Menteri Urusan Luar Negeri.
Baca: Warga Yaman: Mansur Hadi Presiden Hotel Riyadh, Bukan Presiden Yaman
Pengadilan pidana juga mewajibkan “terpidana menyerahkan jumlah satu juta dan 500 ribu riyal sebagai upah litigasi kepada pengacara yang bertanggung jawab atas pembelaan mereka.” (ARN)
