arrahmahnews

Irak Tangkap Mufti Gendut ISIS di Nineveh yang Fatwakan Pemboman Makam Nabi Yunus

Irak Tangkap Mufti Gendut ISIS di Nineveh yang Fatwakan Pemboman Makam Nabi Yunus

Baghdad – Pasukan keamanan Irak pada hari Rabu mengumumkan telah menangkap mufti teroris ISIS bernama Shifa’a Al-Ni’mah (Abu Abdel-Bari), di provinsi Nineveh saat operasi khusus.

Mufti ISIS ditemukan oleh pasukan keamanan Irak ketika dia bersembunyi di pedesaan Nineveh, tidak jauh dari perbatasan Suriah, seperti dilansir Al-MasdarNews.com.

Baca Juga:

Menurut laporan, Ni’mah adalah tokoh peringkat kedua tertinggi dalam organisasi teroris ISIS. Seperti yang ditunjukkan dalam foto di atas, mufti ISIS dalam kondisi kesehatan yang buruk selama penangkapannya pada minggu ini.

Dalam foto yang beredar di media sosial, nampak pria bernama Shifa al-Ni’mah harus dibawa menggunakan pikap karena beratnya itu. Dilansir FNA Jumat (17/1/2020), Shifa’a dikenal sebagai mufti (ulama) yang suka menghasut dan menyebarkan ekstremisme atas nama ISIS.

“Dia merupakan salah satu pemimpin teroris ISIS yang bertanggung jawab merilis fatwa berujung pembunuhan ulama dan kalangan terpelajar,” ujar sumber polisi Baghdad.

Baca Juga:

Menurut Imam of Peace di akun Twitter-nya, Shifa al-Ni’mah memerintahkan eksekusi, perbudakan, pemerkosaan, hingga penculikan terhadap muslim dan non-muslim yang menentang mereka. Salah satu dari fatwa yang dikeluarkannya adalah perintah untuk menghancurkan makam Nabi Yunus as. dan situs budaya lainnya.

Warga di Mosul menuturkan, mereka mempunyai pengalaman buruk terhadap si “Mufti”. Sebab, dia selalu menginstruksikan agar warisan budaya kota mereka dihancurkan. Tidak dijelaskan bagaimana mereka bisa mengeluarkan teroris berbobot 136 kg itu dari rumah, dan menempatkannya dalam pikap. (ARN)

Ikuti Update berita klik Join Telegram ArrahmahNews

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca