arrahmahnews

Parlemen Irak Sahkan RUU Pengusiran Tentara AS

Parlemen Irak Sahkan RUU Pengusiran Tentara AS

Irak – Para anggota parlemen Irak dengan suara bulat menyetujui sebuah RUU yang menuntut penarikan semua pasukan militer asing yang dipimpin oleh Amerika Serikat dari negara itu pasca pembunuhan komandan militer Iran, Letjen Qassem Soleimani, dan komandan kedua Unit Mobilisasi Popular Irak (PMU), Abu Mahdi al-Muhandis.

Pada hari Minggu (05/01), para legislator menggelar sesi parlemen luar biasa untuk memilih resolusi yang mengharuskan pemerintah menekan Washington dan sekutunya untuk menarik pasukan mereka dari Irak.

Baca: Terjadi Demo Besar di Berbagai Kota di Amerika, Kutuk Serangan Trump ke Irak

Para pembuat undang-undang itu mengutip Pasal 59 dan 109 dari Konstitusi, dan sejalan dengan tanggung jawab nasional mereka sebagai perwakilan untuk menjaga keamanan dan kedaulatan Irak, sebelumnya menandatangani lima poin RUU sebagai berikut:

Pertama, pemerintah pusat di Baghdad wajib membatalkan permintaannya kepada koalisi militer pimpinan AS, yang konon memerangi teroris Daesh Takfiri dengan alasan, sekarang operasi militer telah berakhir di negara itu, dan kemenangan atas Daesh telah tercapai . Oleh karena itu pemerintah Irak harus mengakhiri kehadiran pasukan asing dan mencegah penggunaan wilayah udara Irak (oleh mereka).

Kedua, pemerintah dan panglima angkatan bersenjata harus mengumumkan jumlah pelatih asing yang mereka butuhkan, beserta lokasi, tanggung jawab, dan durasi kontrak mereka.

Baca: Trump Membual, Petinggi Militer Iran: Kita Lihat Punya Nyali atau Tidak?

Ketiga, menteri luar negeri Irak, atas nama pemerintah, harus meminta PBB dan Dewan Keamanan untuk mengajukan tuntutan terhadap Amerika Serikat atas pelanggaran kedaulatan dan keamanan Irak.

Keempat, pemerintah Irak diminta untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap serangan udara AS di Baghdad baru-baru ini dan memberi tahu parlemen tentang hasilnya dalam waktu tujuh hari sejak tanggal persetujuan RUU ini.

Kelima, Rancangan Undang-undang itu mulai berlaku begitu mendapat persetujuan parlemen. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca