Dewan Keamanan PBB Desak Solusi Dua Negara untuk Konflik Israel-Palestina
NEW YORK – Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) memperbarui seruan solusi dua negara untuk konflik Israel-Palestina setelah Amerika Serikat meluncurkan rencana “perdamaian” yang bertentangan dengan solusi itu dan seluruh hukum internasional.
Ke-15 negara anggota Dewan Keamanan menyetujui pernyataan yang dirancang Belgia pada hari Senin yang mendesak semua pihak untuk mematuhi tawaran dua negara.
“Anggota Dewan menegaskan kembali dukungan mereka untuk solusi dua negara yang dinegosiasikan, mengingat kembali resolusi PBB yang sebelumnya, dan sesuai dengan hukum internasional,” bunyi pernyataan itu.
Resolusi Dewan Keamanan di masa lalu menyerukan solusi dua negara berdasarkan batas 1967.
Resolusi 2334 UNSC, yang diadopsi pada Desember 2016, menyatakan penyelesaian di Tepi Barat dan Yerusalem Timur al-Quds “pelanggaran mencolok di bawah hukum internasional dan hambatan utama untuk pencapaian solusi dua-Negara.”
Baca: Netanyahu Ancam Perang Total Jika Jihad Islam Terus Serang Rudal ke Israel
“Semua pihak harus menahan diri dari merusak kelangsungan solusi dua negara untuk menjaga prospek perdamaian yang adil, komprehensif dan abadi,” tambah pernyataan Dewan Keamanan, merujuk pada rencana pembangunan pemukiman Israel baru-baru ini di wilayah Palestina yang diduduki.
Di tempat lain dalam pernyataannya, UNSC “menekankan kebutuhan untuk mengerahkan upaya kolektif untuk meluncurkan negosiasi yang kredibel tentang semua masalah” dan menyatakan “keprihatinan besar tentang tindakan kekerasan terhadap warga sipil.”
Pernyataan itu menyusul dua hari pertempuran sengit antara Israel dan gerakan Jihad Islam Palestina di Jalur Gaza, yang berakhir dengan gencatan senjata pada Selasa pagi.
Kekerasan telah melonjak di tanah pendudukan setelah pembebasan “kesepakatan abad ini” yang diproklamirkan oleh Presiden AS Donald Trump, yang telah dirancang oleh pemerintahnya dalam kerja sama erat dengan pihak Israel.
Skema ini sebagian besar memenuhi tuntutan Israel sambil menciptakan negara Palestina dengan kontrol terbatas atas keamanan dan perbatasannya sendiri.
Yang disebut ‘Visi untuk Perdamaian’ – yang ditolak oleh semua kelompok Palestina dengan bulat – melarang pengungsi Palestina untuk kembali ke tanah air mereka, di sisi lain mengabadikan Yerusalem al-Quds sebagai “ibu kota Israel yang tidak terbagi” dan memungkinkan rezim untuk mencaplok permukiman dan Lembah Yordan. (ARN)
