26 Tahun Pembantaian Hebron, Palestina Desak Sanksi Internasional Dijatuhkan atas Israel
PALESTINA – Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menuntut agar sanksi internasional dijatuhkan pada Israel untuk memaksa rezim illegal itu mematuhi kehendak internasional dan segera mengakhiri pendudukan mereka di wilayah Negara Palestina.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa (25/02), pada kesempatan peringatan 26 tahun pembantaian Masjid Ibrahimi atau yang dikenal dengan pembantaian Hebron, kementerian itu merujuk pada organisasi teroris ekstrimis Yahudi Baruch Goldstein yang melakukan pembantaian dengan memasuki Masjid Ibrahimi pada saat shalat subuh berlangsung.
Dengan mengenakan seragam militer Goldstein menembakkan tiga magazin dengan senapan mesinnya ke arah para jamaah Palestina yang sedang melakukan shalat Subuh.
Baca:
- DK PBB Setujui Resolusi Perpanjangan Sanksi atas Yaman
- Benny Gantz Soroti Kegagalan Netanyahu dalam Mencegah Roket Jihad Islam
Pernyataan kementerian juga merujuk pada para pemukim illegal terorganisir yang melanjutkan pekerjaan agresif mereka untuk menghakimi dan mencaplok wilayah seluas mungkin dari wilayah Palestina.
Kementerian mengatakan bahwa pembantaian Haram itu dan kejahatan lainnya mencerminkan penyebaran budaya kebencian dan rasisme di masyarakat Israel; dengan demikian, sanksi internasional terhadap Israel diperlukan.
Kementerian menambahkan bahwa ingatan akan pembantaian itu menyedihkan karena kekejian, yang konteks politiknya terus berlanjut dalam berbagai bentuk.
Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menekankan bahwa respons lemah komunitas internasional terhadap kejahatan Israel kini mendorong otoritas pendudukan untuk melakukan pelanggaran yang lebih serius terhadap hukum internasional dan keputusan legitimasi internasional. (ARN)