Mantan Presiden Sudan akan Diserahkan ke Mahkamah Pidana Internasional
Sudan – Sudan telah setuju untuk menyerahkan mantan Presiden Omar al-Bashir dan yang lainnya ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas tuduhan kejahatan perang di Darfur. Seorang anggota badan penguasa Khartoum mengatakan hal ini pada Hari Selasa (11/02).
ICC yang bermarkas di Den Haag telah menuntut Omar Al-Bashir dan tiga mantan pembantunya dengan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di wilayah barat Sudan selama konflik yang menghancurkan dari tahun 2003.
Baca Juga:
- Akui Tak Mungkin Menang di Yaman, Sudan akan Tarik Semua Pasukan dari Koalisi Saudi
- Sudan-Israel Gelar Pembicaraan Rahasia, Palestina: Ini Tikaman dari Belakang
“Mereka yang telah didakwa oleh ICC, mereka harus pergi ke sana,” ujar Mohamed Hassan Al-Taishay, seorang anggota dewan penguasa, dalam sebuah pernyataan.
“Salah satunya adalah Al-Bashir dan (ada) tiga lainnya,” ia kemudian mengatakan kepada wartawan di ibukota Sudan Selatan Juba, dimana delegasi pemerintah bertemu kelompok pemberontak dari Darfur.
“Kami sepakat bahwa kami sepenuhnya mendukung ICC dan kami sepakat … bahwa keempat penjahat itu harus diserahkan,” kata Taishay. “Kami sepenuhnya mendukung klaim bahwa jika ICC menginginkan mereka dan mereka harus diserahkan”.
Baca Juga:
- Ambisi UEA Kuasai Pelabuhan Sudan Bangkitkan Kemarahan Rakyat
- Mantan Presiden Sudan Omar Al-Bashir Divonis Penjara 2 Tahun karena Korupsi
Namun Taishay tidak merinci kapan keputusan itu akan dilakukan.
Taishay mengatakan bahwa pembicaraan Juba, yang masih berlangsung, berfokus pada keadilan dan rekonsiliasi di Darfur, tempat PBB mengatakan sekitar 300.000 orang telah terbunuh dan jutaan orang terlantar sejak konflik meletus. (ARN)
Ikuti Update Berita di Channel Telegram Arrahmahnews