arrahmahnews

Paspor ISIS Eks WNI Diblokir, Data Mulai Disetor ke Kemenkumham

Paspor ISIS Eks WNI Diblokir, Data Mulai Disetor ke Kemenkumham
Machfud MD

Jakarta  Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah sedang melakukan pendataan nama-nama ISIS eks WNI. Data-data tersebut saat ini sudah mulai disetor ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memblokir paspor mereka.

“Yang bisa diberitahukan sekarang bahwa mereka yang sudah teridentifikasi dengan nama, alamat, dan sebagainya sekarang ada di mana sejak kapan bergabung dengan ISIS. Itu sekarang sudah mulai disetor ke Kemenkum HAM untuk paspornya diblokir sehingga nanti tidak bisa masuk lagi ke Indonesia,” kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).

Mahfud menjelaskan, pewmblokiran paspor dilakukan untuk orang-orang dewasa. Sementara untuk anak-anak dari ISIS eks WNI itu masih dalam proses identifikasi untuk selanjutnya dipertimbangkan proses pemulangannya.

Baca Juga:

“Lah iya (blokir paspor dewasa) mangkanya kalau yang anak-anak masih diidentifikasi, soal gampang itu, kan nanti dijemput, bisa dibawa gitu tetapi ada hal-hal yang memang sifatnya tertutup sehingga belum bisa diumumkan kepada publik,” jelasnya.

Pemerintah kata Mahfud juga sedang memikirkan proses pemulangan bagi anak-anak tersebut. Proses penjemputan hingga proses pembinaan anak-anak tersebut tengah dibahas.

“Itu tentu dikerjakan sesuai dengan keputusan rapat itu. Kita sekarang pada tahap permulaan mengidentifikasi kalau ada anak yang berada berumur di bawah 10 tahun, itu akan dilakukan bagaimana penjemputannya bagaimana pembinaannya dan terus dikoordinasikan,” ucapnya.

Baca Juga:

Kendati demikian, Mahfud belum dapat membeberkan lebih jauh terkait siapa-siapa saja orang yang masuk dalam daftar tersebut.

“Cuman sampe sekarang belum ada yang boleh atau belum ada yang akan diumumkan dulu tentang orang-orangnya. Tapi kita ke prinsipnya saja dulu lah bahwa anak-anak di bawah 10 tahun yang yatim piatu itu akan dipulangkan, itu kebijakannya sudah resmi. Soal kapan dan di mananya itu ada yang bersifat tertutup pengerjaannya kemudian ada yang memang belum boleh diumumkan kepada publik,” ujarnya. (ARN)

Ikuti Update Berita di Channel Telegram Arrahmahnews

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca