Jakarta – Kado Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan relaksasi kebijakan kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terkena dampak dari wabah virys Covid-19.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengemukakan berbagai relaksasi yang akan diberikan pemerintah mulai dari program restrukturisasi pinjaman hingga penghapusan pajak bagi sektor UMKM.
Baca Juga:
- Presiden Jokowi Izinkan Ekspor Alat-alat Medis untuk Penanganan Covid-19
- Tak Ingin Rakyat Susah, Jokowi Minta Semua Bantuan Segera Disalurkan
“Kebijakan stimulus ekonomi diprioritaskan ke UMKM karena UMKM memberikan kontribusi terhadap 60% PDB dan penyerapan tenaga kerja sampai 97%,” kata Teten dalam konferensi pers usai rapat terbatas, Rabu (15/4/2020).
Adapun relaksasi yang diberikan kepada para pelaku UMKM antara lain restrukturisasi pinjaman UMKM, hingga penundaan cicilan bunga yang diberikan bukan hanya kepada penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) melainkan juga pinjaman dari program PNM.
“Juga penerima pinjaman di bawah Rp 10 juta melalui BPR, BPRS, Koperasi Simpan Pinjam, melalui Koperasi BNP, dan lainnnya. Jadi presiden minta relaksasi pinjaman ini seluas-luasnya kepada pelaku UMKM terutama mikro,” katanya.
Tak hanya itu, Jokowi juga memasukkan pelaku usaha ultra mikro sebagai kategori penerima bantuan langsung tunai (BLT).
Tetan mengatakan, pemerintah juga sepakat akan menghapuskan pajak untuk pelaku UMKM selama 6 bulan. Artinya, pelaku UMKM tidak akan dikenakan pajak alias gratis tanpa pungutan pajak.
“Jadi dinolkan. Stimulus daya beli produk UMKM. Saya kira itu sudah disepakati beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Di samping itu, pemerintah juga sepakat untuk menggandeng warung tradisional untuk menyalurkan sembako. “Kita harapkan warung-warung sembako dan tradisional ini bisa menarik manfaat dari program kartu sembako,” katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan relaksasi kebijakan kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terkena dampak dari wabah Covid-19.
Baca Juga:
- Jokowi Gratiskan Listrik Selama 3 Bulan untuk Warga Miskin
- Jokowi Ingatkan Kepala Daerah Jangan Buat Acara Sendiri dalam Tangani Covid-19
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengemukakan berbagai relaksasi yang akan diberikan pemerintah mulai dari program restrukturisasi pinjaman hingga penghapusan pajak bagi sektor UMKM.
“Kebijakan stimulus ekonomi diprioritaskan ke UMKM karena UMKM memberikan kontribusi terhadap 60% PDB dan penyerapan tenaga kerja sampai 97%,” kata Teten dalam konferensi pers usai rapat terbatas, Rabu (15/4/2020).
Adapun relaksasi yang diberikan kepada para pelaku UMKM antara lain restrukturisasi pinjaman UMKM, hingga penundaan cicilan bunga yang diberikan bukan hanya kepada penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) melainkan juga pinjaman dari program PNM.
“Juga penerima pinjaman di bawah Rp 10 juta melalui BPR, BPRS, Koperasi Simpan Pinjam, melalui Koperasi BNP, dan lainnnya. Jadi presiden minta relaksasi pinjaman ini seluas-luasnya kepada pelaku UMKM terutama mikro,” katanya.
Tak hanya itu, Jokowi juga memasukkan pelaku usaha ultra mikro sebagai kategori penerima bantuan langsung tunai (BLT).
Tetan mengatakan, pemerintah juga sepakat akan menghapuskan pajak untuk pelaku UMKM selama 6 bulan. Artinya, pelaku UMKM tidak akan dikenakan pajak alias gratis tanpa pungutan pajak.
“Jadi dinolkan. Stimulus daya beli produk UMKM. Saya kira itu sudah disepakati beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Di samping itu, pemerintah juga sepakat untuk menggandeng warung tradisional untuk menyalurkan sembako. “Kita harapkan warung-warung sembako dan tradisional ini bisa menarik manfaat dari program kartu sembako,” katanya. (ARN)
Sumber: CNBCIndonesia
Ikuti Update Berita di Channel Telegram Arrahmahnews
