Jakarta – Terkait laporan Cyber Indonesia terhadap Ali Baharsyah yang diduga menyebar ujaran kebencian dan hoax di media sosial, akhirnya ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri dengan menangkap pelaku.
“Iya betul, yang bersangkutan sudah ditangkap di Cipinang, Jakarta Timur,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Sabtu (4/4/2020).
Argo mengatakan, Ali Baharsyah ditangkap pada Jumat (3/4) malam. Ali Baharsyah ditangkap tanpa perlawanan.
“Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa di Bareskrim,” kata Argo.
Baca Juga:
- Muanas Alaidid Resmi Polisikan Ali Baharsyah
- Ninoy Karundeng: Berkah Corona ‘Setnov dan Para Koruptor’ Bebas
Sebelumnya, Ali Baharsyah dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Bareskrim Polri pada Rabu (1/4) lalu. Ali Baharsyah dilaporkan atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian dan hoax soal kebijakan darurat sipil dalam penanganan virus Coona (Covid-19).
“Menurut pandangan hukum saya, konten yang dia buat termasuk dalam dugaan penyebaran berita bohong,” jelas Muannas dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (4/4/2020).
Dalam rekaman video tersebut, Ali Baharsyah menyebut bahwa pemerintah menerapkan kebijakan darurat sipil dalam menangani wabah Corona ini. Padahal, menurut Muannas, pemerintah sejauh ini belum menerapkan kebijakan darurat sipil tersebut.
Baca Juga:
- Provokasi Berbahaya Pendukung Khilafah Albaharsyah Sebut Pancasila Gak Jelas
- Lockdown Siasat “Kudeta” HTI kepada Jokowi
“Yang diambil pemerintah hari ini adalah opsi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), bukan darurat sipil,” kata Muannas.
“Kalau kemungkinan nanti ternyata didapati situasi memburuk dan opsi PSBB dinilai tidak efektif memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” sambungnya.
Dengan menyebarkan video tersebut, Ali Baharsyah dianggap telah membuat penyesatan. Ali Baharsyah juga dinilai telah menyebarkan penghasutan.
“Jadi seolah-olah saat ini telah berlaku darurat sipil, ini berita bohong yang dapat menyesatkan publik, terindikasi hasut dan masuk dalam kualifikasi rumusan delik Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 46 Tentang Peraturan Hukum Pidana,” bebernya.
Ali Baharsyah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (1/4). Dalam laporan bernomor: LP/B/0184/IV/2020/BARESKRIM itu, Muanass melampirkan barang bukti 5 lembar tangkapan layar dan 1 unit USB berisi rekaman video Ali Baharsyah. (ARN)
Ikuti Update Berita di Channel Telegram Arrahmahnews