arrahmahnews

Polisi Jerat Ali Baharsyah dengan Pasal Berlapis UU Pornografi dan Penghinaan pada Presiden

Polisi Jerat Ali Baharsyah dengan Pasal Berlapis UU Pornografi dan Penghinaan pada Presiden

Jakarta Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Ali Baharsyah sebagai tersangka kasus penghinaan Presiden Joko Widodo. Ali ditangkap pada Jumat (3/4) di kediamannya di Jakarta Timur.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, dari hasil pemeriksaan forensik ditemukan file video mengandung pornografi. Ali Baharsyah terancam dijerat UU Pornografi.

“Dan ditemukan beberapa file dari hasil forensik digital juga sebuah video mengandung pornografi. Dan kita kenakan pasal pornografi”, kata Bayu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/4).

Bayu menuturkan, Ali Baharsyah ditangkap bersama 3 rekannya berinisial HAF, KH, dan AAP. Mereka ditangkap di lokasi yang sama dengan Ali Baharsyah.

Baca Juga:

“Rekannya diamankan HAF, KH, AAP, yang ini berada dalam 1 TKP. 3 temannya ini sedang diperiksa secara mendalam. Pemeriksaan barang bukti di laboratorium digital forensik, terhadap barang bukti milik temannya juga,” ujar Bayu.

Sebelumnya, Ali Baharsyah ditangkap polisi. Pria yang dikenal di media sosial kerap disebut sebagai pendukung Hizbut Tahrir ini ditangkap Tim Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri.

Ali dijerat pidana UU ITE karena menghina Jokowi. Ali dilaporkan Muannas Alaidid yang dikenal sebagai pendukung Jokowi.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Ali terancam hukuman penjara 10 tahun. Ali sendiri diketahui memposting unggahan terkait Jokowi pada 31 Maret lalu.

“Dijerat pasal 45 dan 45 A Undang-undang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan Pasal 14 dan 15 Undang-undang no 1 tahun 1946 dengan ancaman penjara pidana 10 tahun penjara,” kata Karo Penmas Mabes Polri dalam keterangannya, Minggu (5/4).

Baca Juga:

Tersangka penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ali Baharsyah telah dipantau pergerakannya di media sosial oleh kepolisian sejak 2018. Bareskrim Polri mengatakan konten-konten media sosial Ali mengandung unsur pidana.

“Tersangka telah dilaporkan atau dimonitoring sejak tahun 2018, berkaitan dengan postingan-postingannya atau pun video-videonya, atau melakukan postingan secara viralisasi yang mengandung unsur pidana,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers yang disiarkan saluran Youtube Tribrata TV, Senin (6/4/2020). (ARN)

Ikuti Update Berita di Channel Telegram Arrahmahnews

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca