arrahmahnews

Said Didu Resmi Dipanggil Polisi

Said Didu Resmi Dipanggil PolisiSaid Didu Resmi Dipanggil Polisi

Jakarta – Akhirnya surat cinta buat Didu keluar juga. Ditunggu ya pak hari Senin tanggal 4 Mei 2020. Tentunya sebagai warga negara yg baik harus patuh hukum. Jangan tiba2 sakit encok ya.. ‪#CidukSaidDidu, ujar akun twitter @narkosun.

Direktorat Siber Bareskirm mabes Polri telah melayangkan surat pemeriksaan kepada mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu untuk diperiksa pada Senin (4/5/2020).

Baca Juga:

Polisi mendasarkan pemeriksaan ini menggunakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Serta Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Wadir Siber Kombes Golkar Pangarso pada 28 April itu, Didu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ITE. Didu dilaporkan oleh pengacara Arief Patramijaya.

“Betul (Didu akan diperiksa sebagai saksi),” ujar juru bicara Polri Brigjen Brigjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi.

Didu belakangan disibukkan buntut pernyataannya di kanal YouTube Muhammad Said Didu yang berjudul Luhut: Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang.

Baca Juga:

Saat itu dia diwawancarai Hersubeno Arief dan menyoroti isu persiapan pemindahan ibu kota negara baru yang masih terus berjalan di tengah pandemi Covid-19.

Pernyataan ini menusuk Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). Melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi, memberi kesempatan Didu dalam dua kali 24 jam untuk minta maaf atau akan akan dilaporkan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Meskipun hingga saat ini masih belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Arief dan Golkar, seperti dilansir BeritaSatu.com.(ARN)

Ikuti Update Berita di Channel Telegram Arrahmahnews

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca