Palestina – Ketua jaksa Mahkamah Pidana Internasional, Fatou Bensouda, menegaskan kembali posisinya yang menegaskan kenegaraan Palestina, dan memberi pengadilan wewenang untuk menyelidiki kejahatan perang Israel terhadap Palestina.
“Jaksa Penuntut telah mempertimbangkan dengan seksama pengamatan para peserta dan tetap berpandangan bahwa Pengadilan memiliki yurisdiksi atas Wilayah Pendudukan Palestina,” tulis Bensouda dalam 60 dokumen yang diterbitkan pada hari Kamis.
Kepala ICC itu secara terperinci menjelasakan dalam dokumennya bahwa Negara Palestina, salah satu dari megara anggota ICC, memenuhi semua kriteria yang diperlukan untuk mengajukan kasus pidana di pengadilan.
Baca Juga:
- Pakar HAM PBB Puji Keputusan ICC Selidiki Kejahatan Israel di Palestina
- Menlu AS Tolak Keputusan ICC Selidiki Kejahatan Perang Israel di Palestina
Pengumuman itu disambut kemudian di hari yang sama oleh Organisasi Pembebasan Palestina (PLO).
“Kami percaya bahwa fakta-fakta dari masalah ini akan menang dan bahwa penyelidikan yang telah lama ditunggu-tunggu tentang kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Negara Palestina akan segera diluncurkan,” ungkap mereka dalam sebuah pernyataan.
Menteri Energi Israel, Yuval Steinitz, yang telah ditunjuk oleh rezim Israel untuk menangani file ICC, mengecam keputusan itu dan menuding bahwa keputusan itu “dipengaruhi” oleh kelompok-kelompok pro-Palestina seperti gerakan Boikot, Divestasi dan Sanksi (BDS) global.
Baca Juga:
- Yaman Kutuk Kejahatan Israel atas Palestina
- Palestina: Kejahatan Israel harus Dibawa ke Pengadilan Internasional
Dokumen yang dirilis pada hari Kamis itu adalah tanggapan atas apa yang disebut dokumen amicus curiae (teman pengadilan) yang diajukan ke pengadilan oleh berbagai negara, organisasi internasional dan para ahli yang menawarkan pandangan mereka tentang masalah tersebut pada bulan Februari.
Bensouda mencatat dalam dokumennya bahwa pengajuan itu menawarkan “berbagai macam perspektif” tentang masalah ini yang pada akibatnya memberikan “legitimasi cukup besar untuk keputusan akhir Pengadilan”.
Pada 19 Desember 2019, Bensouda mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pengadilan akan meluncurkan penyelidikan penuh terhadap kejahatan perang di wilayah Palestina, karena ada “dasar yang masuk akal” untuk menyelidiki situasi di Palestina. (ARN)
Ikuti Update Berita di Channel Telegram Arrahmahnews