Lecehkan Al-Quran, Blogger Tunisia di Penjara 6 bulan Karena Buat Surat Corona
Tunisia, ARRAHMAHNEWS.COM – Pengadilan Tunisia pada hari Selasa (14/07/2020) menjatuhkan hukuman penjara enam bulan kepada seorang blogger Amna El Sharqi, 27th.
Amna menjadi tersangka penyebaran sebuah teks di media sosial yang dianggap menyerang kitab suci agama Islam, hingga menimbulkan kontroversial tentang kebebasan berekspresi dan beragama.
BACA JUGA:
- Pembantaian Terbaru di Yaman Buktikan Kesalahan PBB Hapus Koalisi Saudi dari Daftar Hitam
- Pengadilan Israel Tolak Hentikan Ekspor Alat Spionase kepada Para Pelanggar HAM
Mengomentari putusan itu, Al-Sharqi mengkonfirmasi dia bebas untuk mengekspresikan pendapatnya, dan mengatakan bahwa dia menerima beberapa ancaman setelah psotingan tersebut.
Kepala Pengadilan Tingkat Pertama Tunis, Mohsen El-Dali, mengatakan kepada AFP, “Hari ini, vonis terhadap Amna Al-Sharqi telah dijatuhkan dengan enam bulan penjara karena menyerukan dan menghasut kebencian antara agama dan ras serta denda dua ribu dinar (sekitar 650 euro) atas kejahatan yang melecehkan simbol suci agama”.
الحكم على آمنة الشرقي ب 6 أشهر سجن بسبب تحريف القرآن و الدعوة إلى الكراهية بين الأديان و الأجناس، مع تخطئتها بمبلغ 2000 دينار !!!
حكم مخفف جدا وسيزداد تخفيف في الإستئناف 😐
المفروض أقل عقوبة 3 سنين باش تتربى 👊 pic.twitter.com/ixedxK9eTa— 𝐧𝐄Ŝ𝐬ί𝐦 🇹🇳 ☜ ʘ‿ʘ (@Pacifista_1) July 14, 2020
Sharqi pada hari Selasa, menerima sejumlah jurnalis di apartemen di mana ia tinggal bersama ibunya, tetapi ia sedang berkemas untuk pergi karena pemilik apartemen mengusirnya setelah kasusnya menjadi viral.
Pengadilan Tunisia memutuskan pada awal Mei, bahwa Amna al-Sharqi telah memposting sebuah teks parodi Al-Qur’an di internet, dan “melanggar kesucian dan menghasut kekerasan.” (ARN)
Sumber: Raialyoum