Qatar, ARRAHMAHNEWS.COM – Mahkamah Internasional (ICJ) memenangkan Qatar dalam perselisihan dengan empat negara regional yang memberlakukan blokade terhadap negara itu, dengan menolak banding mereka terhadap Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
Badan penerbangan itu dua tahun lalu memutuskan bahwa blokade udara yang diberlakukan oleh Arab Saudi, UEA, Bahrain dan Mesir terhadap Qatar adalah ilegal.
BACA JUGA:
- Iran ke Qatar: Kehadiran AS Penyebab Ketidakamanan di Manapun
- Qatar Tegaskan Seruan Pencabutan Blokade Saudi Cs
Pada hari Selasa (14/07), presiden ICJ yang berbasis di Den Haag, Abdulqawi Ahmed Yusuf, mengatakan bahwa pengadilan dengan suara bulat “menolak banding” oleh empat negara terhadap keputusan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) yang mendukung Qatar atas kedaulatan wilayah udara.
Yusuf juga mengatakan bahwa pengadilan telah memutuskan dengan suara 15:1 bahwa ICAO “memiliki yurisdiksi” dalam kasus ini.
Pada tahun 2018, badan penerbangan sipil dunia memutuskan bahwa mereka memiliki wewenang yang cukup untuk menangani pengaduan Doha, yang menuduh keempat negara itu melanggar konvensi yang mengatur jalan bebas hambatan pesawat penumpang melalui wilayah udara asing.
Namun, keempat negara pemblokade memperdebatkan yurisdiksi ICAO atas masalah ini, menuduh bahwa keputusan mereka “cacat hukum.” Selain itu, mereka meminta ICJ untuk menolak keputusan ICAO menetapkannya sebagai “batal demi hukum dan tanpa efek”.
BACA JUGA:
- Lulwah Al-Khater: Blokade Saudi Cs atas Qatar Bersifat Rasis
- Emir Qatar: Kami Takkan Lupa Bantuan Iran di Masa-masa Sulit Blokade Saudi Cs
Secara terpisah pada hari Selasa, Doha menyambut keputusan ICJ, mengatakan bahwa empat negara yang memblokade mereka akan “menghadapi keadilan”.
“Kami menyambut keputusan hari ini oleh ICJ yang akan membuat negara-negara pemblokir akhirnya menghadapi keadilan karena melanggar aturan penerbangan internasional,” ujar Menteri Transportasi dan Komunikasi Qatar, Jassim Saif Ahmed al-Sulaiti, dalam sebuah pernyataan, tak lama setelah keputusan pengadilan.
Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), Bahrain, dan Mesir memutuskan hubungan diplomatik dan perdagangan dengan Qatar pada 5 Juni 2017, menuduh Doha ikut campur dalam urusan regional dan mendukung “terorisme”.
Doha telah menolak tuduhan itu dan mengatakan bahwa negaranya menjadi sasaran karena memiliki kebijakan luar negeri yang independen. Keempat negara itu juga melarang semua pesawat Qatar menggunakan ruang udara mereka. (ARN)