Amerika

PBB Kecam Sanksi AS atas Jaksa ICC

PBB, ARRAHMAHNEWS.COM – Perserikatan Bangsa-Bangsa mengutuk sanksi yang “belum pernah terjadi sebelumnya” yang dijatuhkan Washington kepada jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas penyelidikan kejahatan perang AS di Afghanistan.

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengumumkan sanksi terhadap ketua jaksa pengadilan Fatou Bensouda dan pejabat senior lainnya, Phakiso Mochochoko, pada hari Rabu, menuduh pengadilan yang berbasis di Den Haag itu menargetkan orang Amerika.

“Kami tidak akan mentolerir upaya tidak sah mereka untuk membuat orang Amerika tunduk pada yurisdiksinya,” kata Pompeo.

Baca: UE Tegaskan Bela ICC Lawan Sanksi Washington atas Jaksa Kasus Kejahatan AS di Afghanistan

Juru Bicara PBB Stephane Dujarric mengatakan bahwa Sekretaris Jenderal Antonio Guterres prihatin dengan pengumuman tersebut.

Dujarric mengatakan “kami percaya bahwa setiap pembatasan yang diambil terhadap beberapa individu akan diterapkan secara konsisten” dengan kesepakatan AS yang telah berlangsung puluhan tahun dengan PBB untuk menjadi tuan rumah bagi markas badan dunia itu di New York.

Anggota Pengadilan Kriminal Internasional mengecam sanksi AS ini sebagai hal yang “tidak dapat diterima”

Baca: ICC Tegaskan Wewenang Selidiki Kejahatan Israel di Palestina

“Saya dengan tegas menolak tindakan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan tidak dapat diterima terhadap sebuah organisasi internasional yang dibentuk atas dasar kesepakatan (bersama),” kata O-Gon Kwon, presiden Majelis Negara Pihak ICC.

Kelompok hak asasi manusia juga mengutuk tindakan tersebut, dengan direktur keadilan internasional Human Rights Watch, Richard Dicker, mengatakan itu adalah “penyimpangan sanksi AS yang menakjubkan.”

“Pemerintahan Trump telah memutarbalikkan sanksi-sanksi ini untuk menghalangi keadilan, tidak hanya untuk korban kejahatan perang tertentu, tetapi juga untuk korban kekejaman di mana saja yang mencari keadilan ke Pengadilan Kriminal Internasional,” kata Dicker.

Pada bulan Maret, pengadilan telah memberikan izin kepada Bensouda untuk membuka penyelidikan kejahatan berat di Afghanistan. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca