arrahmahnews

Jokowi Jawab Hoax soal UU Ciptaker

Jakarta, ARRAHMAHNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai polemik omnibus law UU Cipta Kerja. Jokowi menjawab hoax-hoax seputar undang-undang tersebut.

“Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial,” ujar Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan dalam channel YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

Jokowi membeberkan soal informasi yang menyebutkan UMP (upah minimum provinsi), UMK (upah minimum kota/kabupaten), UMSP (upah minimum sektoral provinsi) tidak lagi ada. Ia memastikan hal tersebut hoax.

Baca:

“Hal ini tidak benar karena faktanya upah minimum regional (UMR) tetap ada. Ada juga yang menyebutkan upah dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu, dan berdasarkan hasil,” jelas Jokowi.

Kemudian Presiden juga meluruskan informasi mengenai penghapusan cuti bagi pekerja. Jokowi menegaskan informasi hoax belaka.

“Kemudian adanya kabar yang menyebutkan semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin,” papar Jokowi.

“Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak,” sambungnya.

Jokowi juga memastikan tak ada penghapusan jaminan sosial dan unsur kesejahteraan lainnya pada UU Cipta Kerja. Jaminan sosial bagi pekerja dipastikan tetap ada.

BacaUni Emirat Arab Rampok Kekayaan Alam Yaman

“Yang sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), itu juga tidak benar. Amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi amal yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan,” terang Jokowi.

Seperti diketahui, berbagai informasi hoax ditemukan banyak beredar terkait UU Cipta Kerja ini. Kominfo juga mendata beberapa isu hoax yang terjadi dalam 2 hari belakangan ini.

“Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran,” ujar Jokowi dalam keterangan pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

Jokowi memaparkan alasan kebutuhan pemerintah akan undang-undang itu. Jokowi juga mengatakan bila aturan itu akan sekaligus mencegah kemungkinan korupsi.

“Dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil UMK tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja, sangat simpel,” sebut Jokowi.

Selain itu Jokowi juga berbicara mengenai adanya aksi demonstrasi yang menolak undang-undang itu. Jokowi menyebut aksi demonstrasi yang berujung kericuhan itu dipicu adanya informasi yang tidak benar.

“Namun saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial,” kata Jokowi.

Jokowi langsung memberikan klarifikasi mengenai sejumlah kabar yang tidak benar itu. Meski begitu, Jokowi mempersilakan publik untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) bilamana masih ada yang tidak puas.  (ARN)

Comments
To Top
%d blogger menyukai ini: