Palestina, ARRAHMAHNEWS.COM – Pengadilan Israel telah menolak permintaan yang diajukan oleh pengacara Maher al-Akhras, tahanan Palestina yang melakukan aksi mogok makan, untuk memindahkan Al-Akhras ke rumah sakit di wilayah penduduk Tepi Barat.
Pusat Informasi Palestina melaporkan bahwa pada Kamis (29/10), pengadilan tinggi Israel memutuskan bahwa al-Akhras tidak memiliki hak untuk dipindahkan ke rumah sakit Palestina di Tepi Barat yang diduduki.
BACA JUGA:
- Meski Kondisi Memburuk, Al-Akhras Tegaskan Pantang Menyerah Tuntut Kebebasannya
- PBB Desak Israel Akhiri Praktik Penahanan Administratif, Bebaskan Al-Akhras
Bereaksi terhadap keputusan tersebut, Yayasan Muhjat al-Quds untuk para tahanan milik kelompok perlawanan Jihad Islam, menuduh pemerintah Israel membahayakan nyawa para tahanan dan menggambarkan putusan tersebut sebagai hukuman mati pelan-pelan terhadap al-Akhras, yang sekarang memasuki bulan keempat aksi mogok makan di penjara Israel.
Beberapa organisasi internasional telah menuntut rezim Israel membebaskan Al-Akhras, yang memasuki hari ke-95 dari aksi mogok makan terbukanya pada hari Kamis sebagai protes terhadap penahanan administratifnya. Perserikatan Bangsa-Bangsa baru-baru ini mendesak Israel untuk menghentikan praktik penahanan administratif dan segera membebaskan Akhras.
BACA JUGA:
- Tak Boleh Berkunjung, Keluarga Maher Al-Akhras Mulai Aksi Mogok Makan
- Kasus Maher Al-Akhras Soroti Kebrutalan Israel atas Tahanan Palestina
Michael Lynk, pelapor khusus PBB tentang HAM di wilayah Palestina, mendesak Tel Aviv untuk mengakhiri penahanan administratifnya. Sebuah praktik penahanan sewenang-wenang dimana Israel bisa memenjarakan warga Palestina hingga enam bulan tanpa tuntutan dan pengadilan. Periode ini dapat diperpanjang berkali-kali, terkadang hingga bertahun-tahun.
Lynk juga meminta Tel Aviv “Untuk menghapus” praktik penahanan administratif dan membebaskan para tahanan yang telah ditempatkan di balik jeruji besi di penjaranya. Komite Palang Merah Internasional (ICRC) telah memperingatkan bahwa Maher Al-Akhras secara medis kini memasuki “Fase kritis”. (ARN)