Pemukiman Ilegal Israel Menggila, Pakar HAM PBB: Dunia Internasional Harus Bertindak
New York, ARRAHMAHNEWS.COM – Seorang pakar HAM PBB meminta agar komunitas internasional segera mengambil tindakan terhadap entitas Zionis yang mencetak rekor persetujuan pembangunan pemukiman ilegal tahunan tertinggi di tanah pendudukan Palestina, sebuah pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional.
Michael Lynk, pelapor khusus PBB tentang situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, membuat pernyataan tersebut pada hari Jumat (30/10), beberapa hari setelah komite perencanaan kementerian Zionis urusan militer menyetujui rencana untuk pembangunan 4.948 unit pemukiman di Tepi Barat.
BACA JUGA:
- Khianati Palestina, UEA dan Bahrain Danai Pembangunan Permukiman Israel
- Keji! Israel Rampas dan Bakar Kebun Zaitun Petani Palestina saat Musim Panen
“Masyarakat internasional harus menjawab pelanggaran berat dari hukum internasional ini dengan lebih dari sekedar kritik”, katanya.
“Disaat permukiman ‘Israel’ terus melahap tanah yang dimaksudkan untuk negara Palestina merdeka, komunitas internasional hanya mengamati, kadang-kadang (memang mengajukan) keberatan, tetapi tidak bertindak”, tambahnya. “Ini adalah saatnya untuk aksi nyata”.
Lynk juga mengatakan bahwa dengan pengumuman persetujuan Zionis terbaru ini, berarti rezim Tel Aviv telah menyetujui lebih dari 12.150 pemukiman di tahun ini saja.
Menurut Peace Now, ini akan menjadi tingkat persetujuan tahunan tertinggi oleh entitas pendudukan ‘Israel’ sejak kelompok pemantau anti-pemukiman itu mulai mencatat angka ini pada tahun 2012.
BACA JUGA:
- Hamas: Tidak Ada Maaf atas Pengkhianat Arab kepada Bangsa Palestina
- Diduga Serangan Siber Iran, Hampir Seluruh Israel Listrik Padam
Pakar PBB itu juga mengkritik rezim Zionis karena terus mencaplok wilayah Palestina melalui penambahan pemukiman yang “Tak henti-hentinya” dalam “pelanggaran yang jelas terhadap Piagam PBB dan Statuta Roma 1998 tentang Pengadilan Kriminal Internasional”.
“Percepatan pertumbuhan permukiman ini memperburuk situasi hak asasi manusia yang sudah genting di lapangan”, katanya, meningkatkan kewaspadaan atas meningkatnya pembongkaran rumah dan properti Palestina oleh entitas Zionis yang melanggar hukum humaniter internasional.
“Akuntabilitas harus menjadi agenda”, ujar Lynk menekankan. “Produk-produk pemukiman harus dilarang di pasar internasional. Database PBB dan investigasi saat ini di Pengadilan Kriminal Internasional harus didukung”.
Lebih dari 600.000 Zionis menempati lebih dari 230 permukiman yang dibangun sejak pendudukan ‘Israel’ tahun 1967 di wilayah Palestina di Tepi Barat dan Timur al-Quds. (ARN)