Aceh, ARRAHMAHNEWS.COM – Direktorat reserse kriminal umum (Direskrium) Polda Aceh, mengungkap kasus penipuan dan penggelapan pembangunan rumah dhuafa.
Penipuan ini mengatas namakan kementerian PUPR. Penipuan dilakukan oleh tiga orang tersangka, RI, MK, dan JK.
BACA JUGA:
- Dahono Prasetyo: WASPADA! Lembaga Donasi Jadi Mesin ATM Kegiatan dan Gerakan Terorisme?
- PPATK: Pola Baru, Teroris Dapat Dana dari Bisnis Legal dan Donasi
Ketiganya menjanjikan pekerjaan pembangunan 20 unit rumah dhuafa, mengatasnamakan kementerian PUPR.
Para tersangka meminta uang sebesar 2 hingga 4 juta rupiah untuk setiap unit rumah kepada korban, sebagai biaya surat perintah kerja palsu yang dibuat para tersangka.
Total kerugian dalam kasus ini sebesar 230 juta rupiah. (ARN)
Sumber: KompasTv
