Resmi Jadi Tersangka, Inilah Jejak Digital Maaher Ath-Thuwailibi
Jakarta, ARRAHMAHNEWS.COM – Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri. Maaher At-Thuwailibi ditangkap sebagai tersangka kasus SARA yang dilaporkan di Bareskrim Polri.
Koordinator tim pengacara Maaher At-Thuwailibi, Djudju Djumantara, mengungkap kliennya dijemput dini hari tadi di kediamannya di Jakarta.
BACA JUGA:
- Lewat Muannas Alaidid, Habib Lutfi Resmi Laporkan Maheer ke Bareskrim
- Kurang Ajar Akun Twitter Maaher Ath-Thuwailibi Sebut Gus Dur Kyai Buta
“Tadi pagi sekira jam 04.00 WIB disaksikan oleh istrinya, langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri,” kata Djudju seperti dilansir detikcom, Kamis (3/12/2020).
Berikut kumpulan kasus yang pernah dilakukan oleh Maaher Ath-Thuwailibi:
BACA JUGA:
Saat ini pihak Kepolisian lewat Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya saat ini telah menetapkan Maaher sebagai tersangka. “Sudah tersangka,” kata Argo di Bawaslu, Kamis (3/12/2020).
Argo menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan di kediamannya di Cimanggu Wates, Kota Bogor, Jawa Barat sekira pukul 04.00 WIB pagi.
BACA JUGA:
- Menjawab Fitnah Kepada Gus Dur: Alquran Adalah Kitab Porno, Baca Ya Maaher
- Astagfirullah! Maaher Thuwailibi Sebut Polisi ‘Monyet Berseragam Bencong’
Dalam laporan itu Maaher diduga terkair tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ARN)