arrahmahnews

Pengancam Bunuh Mahfud MD Adalah Anggota FPI, Ansor: Pembalajaran Bagi Warga

Pengancam Bunuh Mahfud MD Adalah Anggota FPI, Ansor: Pembalajaran Bagi Warga

Madura, ARRAHMAHNEWS.COM Seorang warga Pamekasan, Aji Dores ditangkap aparat kepolisian karena mengancam akan membunuh Menkopolhukam Mahfud MD. Saat ini Polisi tengah mendalami apakah Aji merupakan anggota FPI atau bukan.

Ancaman tersebut dilontarkan Aji saat menggeruduk kediaman Ibunda Mahfud di Pamekasan pada Selasa (1/12). Ketua PC Ansor Pamekasan Syafiuddin mengatakan massa mengatasnamakan Umat Islam Pamekasan, namun ada yang memakai atribut FPI.

BACA JUGA:

Ansor Pamekasan mengapresiasi polisi yang menetapkan satu tersangka terkait penggerudukan rumah ibunda Mahfud Md. Ansor Pamekasan menyebut ini pembelajaran bagi semua warga.

“Kita apresiasi kepolisian yang telah bekerja dengan profesional. Mudah-mudahan ini menjadi titik terang untuk bisa mengungkap dengan sejelas-jelasnya penggerudukan itu. Dan ini pembelajaran bagi semuanya, semua warga Pamekasan, juga Madura untuk menjaga persatuan,” ujar Ketua Ansor Pamekasan, Syafiuddin kepada detikcom, Minggu (6/12/2020).

Syafiuddin berharap kejadian penggerudukan rumah ibunda Mahfud Md merupakan kejadian pertama dan terakhir. Ia mengajak seluruh warga Madura khususnya Pamekasan untuk menjaga persaudaraan.

Dia menegaskan, setiap warga boleh menyampaikan aspirasinya. Namun harus melalui jalur yang benar, bukan dengan menggeruduk rumah orang bahkan seorang yang sudah sepuh.

BACA JUGA:

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua agar bisa menyampaikan sesuatu dengan cara-cara yang arif dan bijaksana serta mengedepankan akhlak apalagi kepada orang tua,” jelasnya.

Syafiuddin menegaskan, Ansor Pamekasan bersama Ansor satu Madura hingga kini masih menjaga rumah ibunda Mahfud Md. Ia juga mengimbau masyarakat Pamekasan untuk tetap kondusif menjaga keamanan dan persaudaraan.

“Kita ambil hikmahnya. Semua untuk menjaga persatuan, tretan Madura (Persaudaraan Madura). Semoga ini yang pertama dan terakhir. Masyarakat jangan menghakimi tersangka, biarkan aparat yang menegakkan hukum seadil-adilnya,” pungkasnya.

Adapun kegiatan itu terkait dengan FPI atau tidak, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan pihaknya akan mendalami apakah pelaku memiliki kaitan sebagai anggota FPI atau tidak.

“Namun akan kami dalami apakah ada kaitanya atau tidak. Sementara pemeriksaan kami fokus ke pasal 160 dan 335 KUHP dan/atau Pasal 93 juncto Pasal 9,” pungkas Nico. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca