Jakarta, ARRAHMAHNEWS.COM – Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri. Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap sebagai tersangka kasus SARA yang dilaporkan di Bareskrim Polri.
Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata kini mendekam di tahanan. Maaher ditahan usai menjadi tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial.
BACA JUGA:
- Resmi Jadi Tersangka, Inilah Jejak Digital Maaher Ath-Thuwailibi
- Kurang Ajar Akun Twitter Maaher Ath-Thuwailibi Sebut Gus Dur Kyai Buta
Maaher sebelumnya ditangkap di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (4/12/2020). Sejumlah barang bukti disita polisi, mulai dari ponsel hingga 1 buah KTP milik Soni Eranata.
Maaher Ath-Thuwailibi sering dalam videonya berbicara garang dan penuh keberanian, ternyata setelah ditangkap dia tidak segarang yang dahulu. Hal ini mendapat respon dari para warganet yang menyebarkan video Maaher Ath-Thuwailibi mewek dengan mengenakan pakaian tahanan, dalam video yang beredar tidak disebutkan kapan dan dimana Maaher saat itu.
Berikut beberapa cuitan warganet yang mengunggah video Maaher Ath-Thuwailibi menangis menggunakan baju tahanan:
Akun twitter Pribumi Kawe, Maher, maher ,maher, Udaah gak usah mewek, Ilang garang nya klu udah dijiret
https://twitter.com/jr_kw19/status/1335420324955865088
Akun Twitter Zyn Drealrockr: Singa Medsos berhati Hello Kitty…eh,maksud saya Soni Eranata aka Maher Mutualibi!
BACA JUGA:
- Astagfirullah! Maaher Thuwailibi Sebut Polisi ‘Monyet Berseragam Bencong’
- Ancam Bunuh, Abu Janda Laporkan Ustadz Maaher Ath-Thuwailibi ke Bareskrim Polri
Singa Medsos berhati Hello Kitty…eh,maksud saya Soni Eranata aka Maher Mutualibi ! pic.twitter.com/mXxvslbl2C
— Zyn Drealrockr (@drealrockr) December 6, 2020
Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus yang dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho. Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 November 2020.
Sebelumnya, Maaher At-Thuwailibi juga dilaporkan oleh pihak Nahdlatul Ulama (NU) karena dianggap menghina kiai NU Habib Luthfi bin Yahya. Maaher dilaporkan atas cuitan ‘cantik pakai jilbab kaya kiai Banser’ dengan memasang foto Habib Luthfi. Muannas Alaidid selaku pengacara pihak NU menyebut cuitan Maaher At-Thuwailibi itu merupakan sebuah penghinaan. (ARN)
