Surabaya, ARRAHMAHNEWS.COM – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menangkap empat orang pengancam MenkoPolhukam Mahfud MD, Minggu (13/1/2020).
Mereka terbukti menyebarkan ujaran kebencian dan mengancam akan membunuh MenkoPolhukam Mahfud MD di media sosial.
BACA JUGA:
- 4 Tersangka yang Ancam Gorok Mahfud MD Semuanya Orang Pasuruan
- Pengancam Bunuh Mahfud MD Adalah Anggota FPI, Ansor: Pembalajaran Bagi Warga
Para pelaku diketahui merupakan simpatisan Front Pembela Islam (FPI).
Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Keempat simpatisan FPI Pasuruan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38) Warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.
“Mereka sudah ditangkap dan ditahan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jawa Timur, Minggu sore.
Polisi bergerak berdasarkan 2 laporan yang masuk yakni, laporan pada 3 dan 11 Desember 2020. Materi yang dilaporkan yakni akun YouTube Amazing Pasuruan.
“Dalam video di akun tersebut, tersangka MN merekam dirinya dan mengancam MenkoPolhukam Mahfud MD dengan menggunakan bahasa daerah tertentu”, ujarnya.
Mahfud MD Tak Sebut Gelar
Pada intinya, ancaman pembunuhan karena MenkoPolhukam Mahfud MD menyebut pemimpin FPI tanpa gelar habib.
Menurut Trunoyudo, video yang diperagakan tersangka MN itu beredar luas, termasuk di grup WhatsApp.
Keterangan Kabid Humas Polda Jatim juga diperkuat oleh Dirreskrimsus Polda Jatim bahwa “Mereka saling kenal, sama-sama orang Pasuruan”.
BACA JUGA:
- Mirip ISIS, Massa Ancam Bakar Rumah Mahfud MD
- Tak Terima Habib Rizieq Dipanggil Polisi, Massa Gerebek Rumah Mahfud MD di Pamekasan
Kombes Gidion Arif Setyawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu (13/12/2020). Tak hanya itu, Gidion menyebut mereka juga tergabung dalam grup pembela Habib Rizieq.
“Kemudian dalam grupnya, saya tidak memberikan persepsi tapi memberikan fakta bahwa grupnya adalah grup namanya Front Pembela IB HRS, rekan-rekan bisa simpulkan sendiri”, imbuh Gidion.
Sebelumnya, tersangka Nawawi menyebarkan video ancaman di akun YouTubenya Amazing Pasuruan. Lalu, video tersebut juga disebarkan tiga tersangka lainnya lewat WhatsApp grup (WAG).
Sementara dari kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari handphone milik tersangka hingga tangkapan layar video dan bukti penyebaran video melalui grup WhatsApp.
Keempat tersangka ini, dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946. (ARN) (ARN)
